Nasional

Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel

16 April 2026 2 hari lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, Gerbangberita.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025. Kamis (16/04/2026)

HS diketahui merupakan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, dan sebelumnya menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan keterangan penyidik, perkara ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan RI.

Karena keberatan atas perhitungan tersebut, pihak perusahaan disebut mencari solusi dan kemudian bertemu dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.

Selanjutnya, HS diduga berperan dalam proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI, yang disebut berkaitan dengan laporan masyarakat.

Dalam proses tersebut, penyidik menduga terdapat upaya untuk mengarahkan hasil pemeriksaan, khususnya terkait kebijakan kewajiban pembayaran oleh PT TSHI. Ombudsman kemudian disebut meminta agar perusahaan melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Penyidik juga mengungkap adanya pertemuan pada April 2025 di Jakarta antara HS dan sejumlah pihak, termasuk pihak yang berkaitan dengan PT TSHI.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat pembahasan terkait kemungkinan ditemukannya kesalahan administratif dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dituangkan dalam keputusan Kementerian Kehutanan.

Selain itu, penyidik menduga terdapat kesepakatan pemberian sejumlah uang, yang disebut mencapai Rp1,5 miliar, terkait dengan proses tersebut.

Penyidik juga menyebut, dalam rangkaian pemeriksaan, terdapat dugaan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak terkait sebelum hasil resmi diterbitkan.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan terkait perkara ini.

Sumber : Berdasarkan Rilis Kejagung RI

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru