Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
JAKARTA, Gerbangberita.com – Pemerintah terus memperkuat ketahanan pangan nasional sebagai fondasi kemandirian bangsa. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi strategis guna mendorong percepatan swasembada pangan dan penguatan infrastruktur pendukung di seluruh Indonesia. Jumat (17/04/2026)
Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Perpres ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur pascapanen melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dukungan perizinan, penyediaan lahan, serta penyelesaian berbagai hambatan di lapangan.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa percepatan ini penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang, sekaligus mendorong pemerataan infrastruktur pascapanen di berbagai wilayah.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi kemandirian pangan nasional, termasuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui penguatan cadangan pangan pemerintah.
Regulasi kedua adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian.
Melalui Inpres ini, Presiden memberikan instruksi kepada sejumlah pejabat, antara lain Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, serta pimpinan badan terkait, untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam meningkatkan produksi dalam negeri, memperbaiki distribusi pangan, serta mendorong pola konsumsi yang lebih berkelanjutan.
Instruksi tersebut juga mencakup penugasan kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pangan dan agroindustri, termasuk Perum BULOG dan PT Pupuk Indonesia (Persero), guna mempercepat pencapaian swasembada pangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun regulasi ketiga adalah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026–2029.
Kebijakan ini difokuskan pada penguatan cadangan jagung nasional sekaligus peningkatan kesejahteraan petani. Pemerintah menargetkan stabilitas pasokan jagung dalam negeri serta peningkatan pendapatan petani melalui pengelolaan yang lebih terintegrasi.
Inpres tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk kementerian koordinator, kementerian teknis, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah, guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ketiga regulasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional serta mendukung pencapaian swasembada pangan secara berkelanjutan.
Sumber: UN-Humas Kementerian Sekretariat Negara