Sumatera Utara

Siabu Tak Boleh Jadi Alarm yang Diabaikan, Aktivis HMI Desak Pemkab Madina Berbenah

5 September 2026 5 hari lalu
Bagikan: f 𝕏 t

MANDAILING NATAL – GerbangBerita.com – Rentetan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendapat sorotan dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mhd Muslimin Pulungan.

Muslimin meminta pemerintah daerah tidak menjadikan kasus tersebut sebatas persoalan penegakan hukum setelah kejadian. Menurutnya, rentetan kasus yang terjadi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan perempuan dan anak di Mandailing Natal.

“Kita kecam keras kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak. Tapi jangan berhenti di kecaman. Siabu harus jadi momentum evaluasi. Apa yang mesti diperbaiki supaya jangan ada korban berikutnya?” kata Muslimin, Sabtu (5/9/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun dilaporkan ke Polres Mandailing Natal pada 29 Agustus 2026. Kasus lainnya menimpa remaja perempuan berusia 16 tahun yang kemudian meninggal dunia.

Bagi Muslimin, dua peristiwa tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari sisi pidana. Pemerintah daerah, kata dia, perlu melihat apakah mekanisme pencegahan, pengaduan, pendampingan hingga perlindungan korban sudah berjalan secara efektif.

“Jangan tunggu viral baru bergerak. Jangan tunggu korban berikutnya baru rapat. Pemerintah harus hadir sebelum anak menjadi korban,” ujarnya.

Ia menegaskan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSP3A) bukan dimaksudkan untuk mencari pihak yang harus disalahkan.

Sebaliknya, kritik tersebut diarahkan untuk menemukan celah dalam sistem perlindungan yang perlu diperbaiki.

“Kalau layanan belum maksimal, benahi. Kalau masyarakat bingung mau melapor ke mana, buka aksesnya. Kalau pendampingan lemah, tambah kapasitasnya,” kata Muslimin.

Menurut dia, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi bagian dari kerja utama pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan nasional mengenai perlindungan perempuan dan anak menempatkan pencegahan sebagai bagian penting yang harus dilakukan secara terpadu.

Karena itu, Muslimin menilai keberhasilan perlindungan anak tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi, seminar maupun rapat koordinasi.

“Ukuran keberhasilannya sederhana. Apakah anak merasa aman? Apakah laporan ditangani dengan cepat? Apakah korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan?” katanya.

Di sisi lain, ia meminta aparat penegak hukum menangani setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional, objektif dan transparan.

Muslimin menegaskan proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah. Namun, pada saat yang sama, hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan juga tidak boleh diabaikan.

“Kalau terbukti bersalah, tindak tegas. Tapi korban jangan ditinggalkan. Keadilan bukan cuma menghukum pelaku, tetapi memastikan korban aman, didampingi dan dipulihkan,” ujarnya.

Desakan tersebut juga muncul setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara pada 4 September 2026 meminta Polres Mandailing Natal mengusut tuntas rentetan kasus yang terjadi di Siabu serta memastikan perlindungan terhadap korban.

Muslimin berharap pemerintah daerah tidak defensif terhadap kritik yang muncul dari masyarakat.

“Kalau ada kritik, jawab dengan kebijakan. Kalau ada kelemahan, perbaiki. Kalau ada celah, tutup,” katanya.

Ia mendorong Pemkab Madina membangun sistem perlindungan anak yang lebih preventif dengan memperkuat edukasi, kanal pengaduan, pendataan, respons cepat, koordinasi lintas lembaga serta pendampingan terhadap korban.

“Jangan terus pola lama: kejadian, viral, rapat, pernyataan, lalu selesai. Sistem harus bekerja sebelum, saat dan setelah kejadian,” tegasnya.

Menurut Muslimin, persoalan yang terjadi di Siabu pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu wilayah atau satu kasus. Peristiwa tersebut menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan kelompok rentan mendapatkan rasa aman dan perlindungan.

“Rasa aman bukan kemewahan. Itu hak dasar masyarakat. Siabu sudah membunyikan alarm. Sekarang jangan sibuk mencari siapa yang salah. Pastikan sistem dibenahi, korban dilindungi, hukum ditegakkan, dan jangan sampai ada korban berikutnya,” pungkasnya. (*)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru