Berita

SEMMI Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi, Desak Propam Transparan Usut Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

2 November 2026 17 menit lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, GerbangBerita.com — Pengurus Pusat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PP SEMMI) mengimbau masyarakat, khususnya warga Jawa Tengah, agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, yang menjadi perhatian publik. Senin (2/10/2026)

Namun, imbauan untuk menjaga ketenangan tidak boleh dimaknai sebagai ajakan untuk diam terhadap persoalan yang membutuhkan kejelasan. PP SEMMI menegaskan bahwa ketenangan masyarakat harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi, pengawasan publik, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Ketua Umum PP SEMMI, Zulhadi Arizah, menekankan bahwa masyarakat tidak boleh terburu-buru menarik kesimpulan. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum juga harus bersedia mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak menghakimi siapa pun sebelum fakta terungkap. Namun, kami juga menegaskan bahwa setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai imbauan menjaga kondusivitas justru dijadikan alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik. Kebenaran harus dibuka, prosedur harus diperiksa, dan keadilan harus ditegakkan,” tegas Zulhadi.

SEMMI Desak Propam Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur

PP SEMMI mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, menyeluruh, dan transparan terhadap rangkaian peristiwa tersebut. Pemeriksaan perlu menjelaskan apakah penggeledahan telah dilaksanakan sesuai prosedur, bagaimana dasar hukum tindakan tersebut, serta bagaimana status dan mekanisme penyitaan barang-barang milik pesantren, apabila penyitaan memang dilakukan.

Menurut SEMMI, setiap dugaan pelanggaran prosedur harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban dan tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tindakan aparat terbukti telah sesuai prosedur, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Penegakan hukum tidak cukup hanya menuntut masyarakat untuk patuh; aparat pun wajib menunjukkan kepatuhan terhadap hukum. Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat Diminta Kritis, Bukan Reaktif

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, PP SEMMI meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya, tidak memotong informasi dari konteksnya, serta tidak membangun opini yang dapat memperkeruh keadaan.

Masyarakat perlu membedakan fakta, dugaan, dan opini. Sikap kritis harus diwujudkan melalui pemeriksaan sumber informasi, pertanyaan yang berbasis fakta, serta penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional.

“Kami mengingatkan, jangan sampai masyarakat terpecah akibat informasi yang belum teruji. Tetapi jangan pula kehilangan daya kritis terhadap proses penegakan hukum. Kita harus berani menuntut kejelasan dengan cara yang bertanggung jawab, tanpa menyebarkan fitnah, tanpa intimidasi, dan tanpa mengorbankan persatuan masyarakat,” tambahnya.

Ketenangan Harus Diiringi Kejelasan dan Tanggung Jawab

PP SEMMI menyatakan akan terus mencermati perkembangan peristiwa tersebut dan mendorong agar proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, serta menghormati hak-hak semua pihak.

SEMMI menegaskan bahwa menjaga ketertiban bukan hanya tanggung jawab masyarakat, melainkan juga menuntut aparat bertindak sesuai hukum dan memberikan penjelasan yang memadai atas persoalan yang menjadi perhatian publik.

Jangan terprovokasi, tetapi jangan pula berhenti berpikir kritis. Jangan menghakimi sebelum fakta terungkap, tetapi jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan. Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Reporter : Agus Yusuf

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru