PB SEPMI Minta Propam Periksa Prosedur Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo
JAKARTA, GerbangBerita.com – Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (PB SEPMI), Fauzan Muharam, meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo pada 27 Oktober 2026. Ia menilai penegakan hukum harus berjalan profesional tanpa menimbulkan trauma bagi para santri.
Fauzan mengatakan, pihaknya menghormati langkah Polda Jawa Tengah dalam mengusut kasus pembakaran warung di Grogol. Namun, proses penegakan hukum tersebut harus tetap memperhatikan prosedur dan dampaknya terhadap lingkungan pesantren.
Menurut Fauzan, PB SEPMI menerima laporan adanya santriwati berusia 10 hingga 16 tahun serta balita yang mengalami ketakutan akibat penggeledahan pada dini hari.
“Kami percaya Polri bekerja sesuai SOP dan berdasarkan izin pengadilan. Tetapi kami menerima laporan adanya santriwati usia 10-16 tahun dan balita yang mengalami ketakutan akibat metode penggeledahan dini hari. Ini yang harus menjadi evaluasi bersama,” ujar Fauzan.
Ia meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan memastikan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut diperiksa secara transparan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Fauzan juga meminta agar santri yang terdampak mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), termasuk pemulihan psikologis apabila diperlukan.
“Pesantren adalah benteng moral bangsa. Tegakkan hukum setegak-tegaknya, tapi jangan sampai mencederai marwah pesantren. Pastikan ada pendampingan dari UPTD PPA dan pemulihan psikologis bagi para santri yang terdampak,” tegasnya.
PB SEPMI turut mengimbau kader dan masyarakat agar tidak terprovokasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta memberikan ruang kepada aparat untuk menuntaskan kasus yang berkaitan dengan buronan (DPO) berinisial I.
Fauzan menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat, termasuk anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.
Reporter : Agus Yusuf