Sumatera Utara

Satgas PETI Madina Sudah Dibentuk, Aktivis HMI Tagih Hasil: Jangan Berhenti di Surat Tugas

23 Agustus 2026 3 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

MANDAILING NATAL, GerbangBerita.com — Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal mulai ditagih hasilnya.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mhd Muslimin Pulungan, mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mandailing Natal membuka perkembangan penanganan PETI kepada publik.

Desakan itu disampaikan setelah Satgas PETI dijadwalkan mulai bekerja pada 17 Agustus 2026.

Muslimin mempertanyakan apa yang sudah dilakukan Satgas setelah dibentuk. Ia meminta Forkopimda tidak berhenti pada pembentukan tim dan surat tugas, tetapi menunjukkan langkah konkret di lapangan.

“Satgas sudah dibentuk dan dijadwalkan bekerja. Sekarang publik menunggu hasilnya. Jangan berhenti di surat tugas,” kata Muslimin, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, masyarakat setidaknya perlu mengetahui wilayah yang menjadi sasaran penanganan, tindakan yang telah dilakukan, temuan di lapangan, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

“Tambangnya berhenti atau tidak? Ada penindakan atau tidak? Perkaranya berjalan atau tidak? Kalau ada pelanggaran, diproses atau tidak? Itu yang harus dijawab,” ujarnya.

Jangan Hanya Pekerja Lapangan

Muslimin juga meminta penanganan PETI tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang.

Jika penyelidikan menemukan bukti keterlibatan pemodal, pengendali, penampung atau pihak lain, ia meminta aparat menelusurinya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

“Kalau ada pihak lain yang terbukti terlibat, telusuri. Jangan hanya orang yang bekerja di lubang yang dikejar,” katanya.

Ia menilai operasi penertiban tidak akan menyelesaikan persoalan apabila aktivitas PETI kembali berjalan setelah aparat meninggalkan lokasi.

“Kalau hari ini ditutup, besok buka lagi, berarti masalah belum selesai. Penindakan harus mampu mencegah persoalan yang sama berulang,” ujarnya.

Publik Berhak Tahu Perkembangannya

Muslimin juga meminta Forkopimda memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan PETI sesuai kewenangan masing-masing.

Ia mengingatkan keterbukaan informasi tidak berarti membuka materi penyelidikan atau penyidikan yang memang dikecualikan. Namun, informasi mengenai kebijakan, langkah penanganan dan perkembangan umum yang dapat disampaikan kepada masyarakat seharusnya tidak ditutup-tutupi.

“Publik tidak meminta rahasia perkara. Publik ingin tahu apa yang sudah dilakukan, apa hasilnya, apa kendalanya dan apa langkah berikutnya,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan penting untuk mencegah munculnya spekulasi sekaligus mengukur keseriusan pemerintah dan aparat dalam menangani PETI.

“Kalau memang sudah bekerja, sampaikan hasilnya. Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau belum selesai, katakan belum selesai,” ujarnya.

DPRD Jangan Diam

Muslimin juga meminta DPRD Mandailing Natal ikut menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan PETI sesuai kewenangannya.

Menurut dia, persoalan PETI tidak cukup dilihat sebagai urusan operasi kepolisian. Dampaknya berkaitan dengan lingkungan, tata kelola daerah, keselamatan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam.

“Jangan sampai semua baru bergerak setelah masyarakat ribut. DPRD punya fungsi pengawasan. Pemerintah punya kewenangan. Aparat punya tugas penegakan hukum. Masing-masing harus bekerja sesuai porsinya,” katanya.

Muslimin menegaskan pengawasan terhadap pemerintah dan aparat bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari kontrol publik.

“Rakyat jangan diam. Kawal terus dan tanyakan terus. Kritik bukan berarti memusuhi pemerintah. Kritik adalah cara masyarakat memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa koreksi,” ujarnya.

Ia berharap penanganan PETI di Mandailing Natal tidak berakhir sebagai kegiatan sesaat yang kembali berulang setelah perhatian publik mereda.

“Madina tidak butuh sekadar operasi yang ramai diberitakan. Yang dibutuhkan adalah penanganan yang tuntas, transparan dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya. (**)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru