PGMM Apresiasi Baleg DPR RI, Regulasi Khusus Madrasah Swasta Segera Disiapkan
JAKARTA, Gerbangberita.com — Ribuan guru madrasah swasta dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam sejumlah organisasi profesi guru menggelar aksi dan silaturahmi akbar di Gedung DPR RI, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penyampaian aspirasi terkait kesetaraan hak, kesejahteraan, dan kepastian regulasi bagi guru madrasah swasta di Indonesia.
Dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, organisasi profesi guru, serta Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama RI, dibahas sejumlah usulan mengenai perlindungan dan penguatan regulasi untuk madrasah dan sekolah swasta.
Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, menyampaikan apresiasi atas respons DPR RI terhadap aspirasi yang disampaikan para guru madrasah swasta.
“Alhamdulillah, hasil dari aksi bersama ribuan guru madrasah swasta mendapat respons positif dari pimpinan Baleg DPR RI. Kami menuntut kepastian hukum bagi madrasah swasta, dan hari ini mulai mendapat perhatian serius,” ujar Tedi Malik.
Menurutnya, Baleg DPR RI menyatakan kesiapan untuk membahas regulasi khusus bagi madrasah maupun sekolah swasta yang dinilai selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kesejahteraan guru, tata kelola lembaga pendidikan, hingga dukungan sarana dan prasarana pendidikan.
“Ke depan, kami berharap madrasah dan sekolah swasta memperoleh perhatian yang setara dengan lembaga pendidikan pemerintah, baik dari sisi kesejahteraan, tata kelola, maupun dukungan sarana pendidikan,” katanya.
Dalam pertemuan itu juga disampaikan komitmen DPR RI dan pemerintah untuk mendorong penyusunan regulasi baru yang dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan guru swasta. Proses pembahasan regulasi tersebut disebut direncanakan mulai berjalan pada 2026 dengan dukungan perhitungan kebutuhan anggaran dari Kementerian Agama.
Selain itu, Baleg DPR RI disebut akan mempercepat proses kodifikasi sejumlah regulasi pendidikan, di antaranya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Organisasi profesi guru juga direncanakan dilibatkan dalam proses harmonisasi regulasi yang dijadwalkan berlangsung sebelum Agustus 2026.
Aksi guru madrasah swasta tersebut berlangsung tertib dan menjadi bentuk penyampaian aspirasi para pendidik terkait pemerataan kebijakan pendidikan di Indonesia. Para peserta berharap perjuangan tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi guru swasta di berbagai daerah.