Berita

Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

28 Juli 2026 2 jam lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, GerbangBerita.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Muhammad Ridho Kurniawan, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (28/7/2026).

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam perkara penyalahgunaan anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sesuai amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp305 juta.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara korupsi ini ditangani Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang. (**)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru