Berita

FORPASOS Desak Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan PTPN IV, Minta DPR Panggil Direksi

28 Juli 2026 2 jam lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, Gerbangberita.com – Forum Pemuda Pengawal Sosial (FORPASOS) mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PTPN IV Regional IV Unit Usaha Bunut di Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi.

Ketua Umum FORPASOS, Ilham Setiawan atau Awan, juga meminta Komisi VI dan Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan jajaran Direksi PTPN IV untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.

Menurut Awan, dugaan penanaman kelapa sawit di sempadan Sungai Bahar, Sungai Kelabau, dan Sungai Markanding tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administratif.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi keberanian negara menegakkan hukum terhadap perusahaan yang dimiliki negara sendiri,” kata Awan dalam keterangannya.

Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut telah didukung sejumlah dokumen resmi. Salah satunya Surat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Nomor S.2951/BPPHLHK.1/TU/GKM.2.1/B/07/2024 tertanggal 8 Juli 2024 yang menyatakan pengaduan masyarakat terbukti.

Dalam surat itu disebutkan adanya tanaman kelapa sawit di sempadan sungai sepanjang 50 meter di sisi kiri dan kanan aliran sungai, yang dinilai bertentangan dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup perusahaan.

Selain itu, temuan tersebut diperkuat dokumentasi lapangan berupa titik koordinat GPS, peta areal kebun, serta laporan yang telah diterima Kejaksaan Tinggi Jambi pada 7 Mei 2025.

Awan menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap BUMN harus dilakukan secara setara dengan perusahaan swasta.

“Kalau perusahaan swasta bisa diproses hukum, maka BUMN juga harus diperlakukan sama. Jangan sampai ada kesan hukum berjalan berbeda hanya karena perusahaan tersebut milik negara,” ujarnya.

Awan juga mengaitkan kasus ini dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan komitmen pemerintah menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan tanpa pandang bulu.

Ia menilai dugaan kasus di Bahar Utara dapat menjadi ukuran konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Atas dasar itu, FORPASOS menyampaikan dua tuntutan.

Pertama, meminta Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penyidikan secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan penetapan tersangka korporasi apabila ditemukan unsur pidana, serta mengusut pertanggungjawaban hingga tingkat direksi dan manajemen.

Kedua, meminta Komisi VI dan Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Direksi PTPN IV, Badan Pengelola BUMN, dan kementerian terkait guna meminta penjelasan atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kasus ini bukan hanya soal sempadan sungai, tetapi juga menjadi ujian apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa membedakan status perusahaan,” tutup Awan.

Reporter: Rio Jodiansyah

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru