Nasional

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemerintah Rumuskan Regulasi Tegas terhadap Pelaku dan Kampanye LGBT

23 Juni 2026 1 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, Gerbangberita.com – Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia mendesak pemerintah dan lembaga legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang mengatur secara tegas sanksi hukum terhadap pelaku serta pihak yang melakukan kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Selasa (23/6/2026)

Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan dalam Pleno I PB Pemuda Muslimin Indonesia yang berlangsung pada 19–21 Juni 2026 di Jakarta.

Ketua Umum menegaskan bahwa sikap organisasi didasarkan pada pandangan keagamaan serta hasil kajian mengenai dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan oleh perilaku LGBT.


“Dari sisi keagamaan, jelas bahwa seluruh agama yang diakui di negeri ini tidak ada satu pun yang mentolerir atau memberikan nilai positif terhadap LGBT. Semua menilai bahwa perbuatan ini merupakan hal yang negatif dan tidak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,” ujar Kasman.


Menurutnya, fenomena berkembangnya pandangan yang menganggap LGBT sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan hak individu perlu mendapat perhatian serius. Oleh karena itu, PB Pemuda Muslimin Indonesia menilai kampanye edukasi mengenai bahaya dan dampak negatif LGBT harus terus dilakukan, terutama di tengah derasnya pengaruh media sosial dan budaya global.


Kasman menegaskan bahwa hak individu tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang dianggap bertentangan dengan nilai agama, moralitas, dan norma sosial yang berlaku di Indonesia.

“Pemuda Muslimin Indonesia meyakini bahwa perilaku LGBT merupakan penyimpangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membentengi diri, keluarga, dan lingkungan agar tidak terjadi normalisasi terhadap perilaku tersebut,” tegasnya.


PB Pemuda Muslimin Indonesia juga menyatakan bahwa sikap tersebut sejalan dengan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang merekomendasikan penyusunan peraturan perundang-undangan yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku LGBT.

Kasman menambahkan bahwa usulan mengenai pemberian sanksi pidana terhadap pelaku LGBT bukanlah isu baru. Menurutnya, organisasi hanya mengingatkan kembali pentingnya pembahasan regulasi tersebut di tengah meningkatnya kampanye yang dinilai mengarah pada normalisasi dan legalisasi LGBT di ruang publik.


“Ini bukan isu baru. Kami hanya mengingatkan kembali agar pemerintah dan DPR memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini demi menjaga moralitas bangsa dan melindungi generasi muda dari pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan Pancasila,” pungkasnya.


Perdebatan mengenai LGBT kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, M. Cholil Nafis , menyampaikan pandangannya terkait perlunya pemberian sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku LGBT sebagai upaya memberikan efek jera, menjaga moral bangsa, dan melindungi generasi muda.


PB Pemuda Muslimin Indonesia berharap pemerintah, DPR, tokoh agama, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama membangun ketahanan moral dan sosial bangsa melalui kebijakan yang dinilai selaras dengan nilai-nilai agama, budaya, dan ideologi negara. (**)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru