Mahasiswa KKN STAIN Madina Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Judi Online, dan Pernikahan Dini
PADANG LAWAS, Gerbangberita.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Mandailing Natal (Madina) Kelompok 43 menggelar sosialisasi bahaya narkoba, judi online, dan pernikahan dini di Balai Desa Simaninggir, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Minggu (12/7/2026) malam.
Kegiatan ini diikuti Kepala Desa Simaninggir Abdul Haris Hasibuan, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, para orang tua, serta anak-anak dan remaja. Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Kepala Desa Simaninggir Abdul Haris Hasibuan mengapresiasi kegiatan yang digelar mahasiswa KKN STAIN Madina. Menurutnya, edukasi tersebut penting untuk membentengi generasi muda dari berbagai persoalan sosial.
Ia berharap para remaja semakin sadar akan bahaya narkoba dan judi online serta tidak terburu-buru menikah di usia muda. Menurutnya, pendidikan harus menjadi prioritas untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Materi tentang bahaya narkoba dan judi online disampaikan Mardiana Nasution dari Program Studi Hukum Pidana Islam STAIN Madina. Ia menjelaskan penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan, masa depan, hingga berujung pada persoalan hukum.

Selain itu, judi online juga membawa dampak buruk, mulai dari kerugian ekonomi hingga ancaman pidana. Karena itu, masyarakat, khususnya remaja, diminta tidak tergiur dengan praktik tersebut.
“Narkoba dan judi online hanya memberikan kesenangan sesaat, tetapi dampaknya bisa menghancurkan masa depan,” ujar Mardiana.
Sementara itu, Mutiara Ramadhani Nasution dari Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) STAIN Madina menyampaikan materi tentang pencegahan pernikahan dini. Menurutnya, menikah di usia muda berisiko menghambat pendidikan dan kesiapan membangun keluarga.
Ia mengingatkan batas minimal usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun. Namun, kesiapan menikah juga harus didukung kematangan mental, pendidikan, dan ekonomi.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara mahasiswa KKN, pemerintah desa, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, judi online, dan pernikahan dini demi mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berakhlak baik.