Kuasa Hukum Rendi Platini Minta Kapolri Turun Tangan, Dugaan Kekerasan Jadi Sorotan
SEKAYU, Gerbangberita.com – Dugaan kekerasan terhadap Rendi Platini (23) saat menjalani proses hukum di Polres Musi Banyuasin menjadi sorotan setelah diberitakan oleh Intelpostnews.com.
Dalam laporannya, Intelpostnews.com memuat keterangan dari pihak kuasa hukum dan keluarga Rendi yang mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan kekerasan yang disebut dialami klien mereka selama proses penanganan perkara.
Kuasa hukum Rendi menyebut kliennya telah menjalani penahanan selama 45 hari dan mengaku mengalami berbagai tekanan fisik maupun psikologis sejak awal penangkapan. Mereka juga mempertanyakan sejumlah prosedur hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut laporan Intelpostnews.com, kuasa hukum menduga terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum saat proses pemeriksaan berlangsung. Dugaan tersebut, kata mereka, perlu mendapat perhatian serius dari institusi pengawas internal Polri guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, keluarga dan kuasa hukum meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumatera Selatan, serta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penanganan perkara yang sedang dijalani Rendi Platini.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap seluruh proses yang telah berlangsung,” demikian disampaikan pihak kuasa hukum sebagaimana dikutip Intelpostnews.com.
Selain meminta pengawasan dari Mabes Polri, kuasa hukum juga berharap dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik dan psikis Rendi guna memastikan seluruh hak-haknya sebagai warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Musi Banyuasin terkait berbagai dugaan yang disampaikan pihak kuasa hukum dan keluarga Rendi Platini.
Gerbangberita.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Musi Banyuasin dan pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.