KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo
JAKARTA, GerbangBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/7), tim KPK mengamankan 18 orang di wilayah Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (**)