Nasional

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Kawal Penanganan Tiga Kasus Korupsi Pasca Mundurnya Febrie Adriansyah

11 Juli 2026 2 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, GerbangBerita.com – Komisi III DPR RI memastikan proses penegakan hukum terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi tetap berjalan meski Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR akan membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pengunduran diri Febrie tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh perkara harus tetap diproses secara profesional hingga memberikan kepastian hukum.

Selain itu, Komisi III meminta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI, tetap menjaga soliditas dan sinergi dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Habiburokhman juga mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak memicu ego sektoral maupun gesekan antarlembaga. Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab individu yang terlibat, bukan representasi institusi.

DPR, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar koordinasi antarpenegak hukum tetap berjalan baik dan seluruh proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejagung juga menegaskan pergantian pejabat tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara yang sedang berjalan, sementara tugas Jampidsus untuk sementara dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang telah ditunjuk Jaksa Agung.

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru