Berita

Kepala Luka hingga 10 Jahitan, Keluarga Yul Rizal Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Sumsel

19 Agustus 2026 3 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, GerbangBerita.com – Keluarga Yul Rizal, didampingi kuasa hukum, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga terjadi disebuah yayasan rehabilitasi di kawasan 3-4 ulu, Kecamatan Seberang Ulu I , Palembang, ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan dibuat Safran, saudara kandung Yul Rizal, pada Rabu (19/8/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1377/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dalam laporan tersebut, Dendi disebut sebagai terlapor dan disebut bekerja sebagai konselor di Yayasan Cahaya Putra Selatan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim, kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, Yul Rizal diduga dipukul menggunakan gelas yang sebelumnya telah dipecahkan. Keluarga menyebut korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga mendapat 10 jahitan dan sempat kehilangan kesadaran.

Keluarga mengaku baru mengetahui kejadian tersebut pada 7 Agustus 2026 dari Adi Chandra, teman Yul Rizal yang disebut juga menjalani rehabilitasi di tempat tersebut.

Setelah mendapat informasi itu, keluarga mendatangi yayasan untuk memastikan kondisi korban. Namun, menurut keluarga, mereka belum diperbolehkan bertemu dengan alasan belum memasuki jadwal besuk.

Pada 10 Agustus 2026, keluarga bersama kuasa hukum kembali mendatangi yayasan untuk meminta penjelasan mengenai kondisi korban dan kejadian yang dilaporkan.

Kuasa hukum keluarga, H. Budiman Kusairi, SH, MH, mengatakan pihak keluarga memperoleh penjelasan dari Dendi. Menurut Budiman, Dendi disebut mengakui telah memukul kepala Yul Rizal karena emosi setelah korban dinilai tidak mengikuti aturan yayasan.

“Yang menjadi keberatan keluarga, kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh pihak yang terlibat maupun pihak yayasan. Keluarga justru mengetahui dari teman korban,” kata Budiman.

Selain melaporkan dugaan penganiayaan, keluarga meminta aparat terkait memeriksa aspek legalitas dan operasional Yayasan Cahaya Putra Selatan. Permintaan tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan kelayakan tempat yang digunakan untuk kegiatan rehabilitasi.

“Kami meminta kasus ini diusut sesuai hukum yang berlaku. Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Sumsel,” ujar Budiman.

Laporan tersebut telah diterima Polda Sumsel. Selanjutnya, dugaan penganiayaan tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk ditindaklanjuti dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum. (*)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru