JPU Tanggapi Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
JAKARTA, Gerbangberita.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan awal terhadap nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Keterangan tersebut disampaikan JPU usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
JPU Parade Hutasoit menjelaskan bahwa tim penasihat hukum telah membacakan nota pembelaan setebal 1.334 halaman yang dilengkapi 16 halaman pembelaan pribadi dari terdakwa dan menjadi satu kesatuan dokumen.
Menurut JPU, pihaknya menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Namun, sejumlah poin dalam pledoi tersebut akan ditanggapi secara resmi melalui replik yang dijadwalkan disampaikan pada persidangan berikutnya, 9 Juni 2026.
“Kami akan memberikan tanggapan terhadap hal-hal yang dipandang perlu dijawab secara hukum dalam replik nanti,” kata Parade Hutasoit.
Dalam keterangannya, JPU menilai terdapat sejumlah argumentasi dalam pledoi yang tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan maupun alat bukti yang telah diajukan dalam surat tuntutan.
Salah satu poin yang disoroti adalah klaim pihak terdakwa mengenai adanya keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari program pengadaan Chromebook tersebut.
Menurut JPU, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga. Jaksa menyebut Chromebook dengan spesifikasi rendah yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta per unit diduga diadakan dengan harga sekitar Rp6 juta per unit.
Selain itu, JPU juga menyinggung pernyataan terdakwa yang mengaku tidak pernah menyarankan program tersebut. Jaksa menilai terdapat fakta yang perlu dicermati lebih lanjut terkait munculnya anggaran pengadaan Chromebook saat terdakwa menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya pihak Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa fokus perkara berada pada dugaan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Menurut jaksa, konstruksi perkara yang disusun berangkat dari dugaan adanya niat jahat (mens rea) yang dikaitkan dengan terdakwa berdasarkan alat bukti yang telah diajukan di persidangan. Sementara itu, Google disebut tidak ditemukan memiliki indikasi keterlibatan pidana dalam perkara tersebut.
JPU juga membantah anggapan bahwa proses hukum yang berjalan dilandasi motif politik maupun tekanan dari pihak tertentu. Jaksa menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dalam kerangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Terkait dukungan publik dan kehadiran pendukung terdakwa di ruang sidang, JPU menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika opini masyarakat. Namun, menurut jaksa, penilaian hukum tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek saat ini masih dalam proses persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
(Sumber: Keterangan resmi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI usai persidangan, 2 Juni 2026)