Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
Jakarta, Gerbangberita.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah itu dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Rudi Margono saat ini juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian pejabat tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus.
Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan itu dihormati dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (**)