Inspektorat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Keban Agung Soal Tanah Adat
LAHAT, Gerbangberita.com – Inspektorat Kabupaten Lahat menerima aspirasi masyarakat Desa Keban Agung, Kecamatan Mulak Sebinkai, yang meminta penyelesaian persoalan tanah adat. Pertemuan dipimpin Irban Investigasi, Firman, mewakili Inspektur Kabupaten Lahat.
Dalam pertemuan itu, Firman memastikan aspirasi masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Inspektorat akan menyurati Kecamatan Mulak Sebinkai, Pemerintah Desa Lubuk Dendang, dan Pemerintah Desa Keban Agung untuk memfasilitasi pembahasan.
Ketua Kelompok Tanah Adat Desa Keban Agung, Purman, menegaskan masyarakat hanya menuntut hak atas tanah adat dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Kami meminta hak atas tanah adat kami dipenuhi secara utuh, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Purman.
Kepada Gerbangberita.com, Purman kembali menegaskan masyarakat menolak pembagian hak kepada pihak yang tidak memiliki dasar atas tanah tersebut.
“Kami meminta hak kami dikembalikan seutuhnya, tanpa dibagi kepada pihak mana pun, kecuali yang benar-benar berhak,” tegasnya.
Warga berharap langkah Inspektorat menjadi awal penyelesaian sengketa tanah adat yang telah berlangsung cukup lama melalui mekanisme yang transparan dan sesuai aturan.
Reporter : Herawan