FKDT Kalapanunggal Serahkan 50 SK Perpanjangan Izin Operasional Madrasah Diniyah
SUKABUMI, Gerbangberita.com – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Kalapanunggal menyerahkan 50 Surat Keputusan (SK) dan Piagam Perpanjangan Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) kepada seluruh lembaga MDTU di Kecamatan Kalapanunggal, Kamis (16/7/2026). Penyerahan dilakukan di MDTU Miftahul Falah, Kampung Manglad, Desa Kalapanunggal.
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala madrasah dan pengurus FKDT Kecamatan Kalapanunggal. Perpanjangan izin operasional ini menjadi dasar hukum bagi madrasah dalam menjalankan kegiatan pendidikan sekaligus memperkuat tata kelola lembaga.
Ketua FKDT Kecamatan Kalapanunggal, H. Roja’i, mengatakan Kalapanunggal menjadi kecamatan pertama di Kabupaten Sukabumi yang berhasil menuntaskan seluruh proses penerbitan SK dan piagam perpanjangan izin operasional MDTU.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan kekompakan seluruh kepala madrasah serta tim yang mendampingi proses perpanjangan izin. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan diniyah,” ujar H. Roja’i.
Sementara itu, Sekretaris FKDT Kecamatan Kalapanunggal, Solihat Hadi Permana, menjelaskan proses perpanjangan izin kini dilakukan secara digital melalui aplikasi SINtren. Karena itu, pengelola madrasah dituntut mampu mengelola administrasi berbasis teknologi informasi.
Menurutnya, digitalisasi menjadi bagian dari peningkatan pelayanan administrasi tanpa mengurangi nilai-nilai keislaman yang menjadi dasar pendidikan diniyah. Pengelola madrasah diharapkan terus meningkatkan kemampuan agar dapat mengikuti perkembangan sistem pelayanan.
Dengan diterbitkannya 50 SK dan piagam tersebut, FKDT Kecamatan Kalapanunggal berharap seluruh Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula di wilayahnya memiliki kepastian hukum, mampu meningkatkan mutu pembelajaran, serta memperkuat pelayanan pendidikan keagamaan kepada masyarakat.
Reporter : Agus Yusuf