Dugaan TPPU Indosterling P-21, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Triliun dan Sita 8 Properti serta 5 Mobil
JAKARTA – GerbangBerita.com – Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial SWH dalam kasus PT Indosterling Optima Investa memasuki tahap baru. Bareskrim Polri menyebut berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Status tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam tahap II.
Pernyataan P-21 itu tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang berlangsung pada 2017 hingga 2020.
Dalam menjalankan kegiatan tersebut, SWH yang disebut sebagai Direktur PT Indosterling Optima Investa menggunakan instrumen High-Yield Promissory Notes (HYPN).
Sekitar 1.200 investor disebut mengikuti skema tersebut dengan iming-iming imbal hasil antara 9 persen hingga 13 persen. Total dana yang dihimpun dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,8 triliun.
Masalah kemudian muncul pada 2020 ketika terjadi gagal bayar kepada para investor.
Menurut Ade Safri, perkara tindak pidana asal berupa perbankan sebelumnya telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan Mahkamah Agung, tersangka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Meski perkara asal telah berkekuatan hukum tetap, penyidik tetap melanjutkan penyidikan TPPU untuk menelusuri pergerakan dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Penyidikan TPPU tetap dilanjutkan secara terpisah untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan,” ujar Ade Safri.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan aliran dana melalui empat rekening BCA atas nama PT Indosterling Optima Investa.
Dana tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk sejumlah keperluan, antara lain pembayaran kupon HYPN, komisi agen, operasional perusahaan afiliasi, hingga pembelian aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Sejumlah aset kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Bareskrim menyebut terdapat delapan properti berupa tanah dan bangunan yang telah disita di sejumlah wilayah. Salah satunya berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan nilai sekitar Rp38,023 miliar.
Lima properti lainnya berada di Jakarta Utara. Polisi juga menyita aset senilai sekitar Rp3 miliar di Pamulang Barat, Tangerang, serta satu properti dengan nilai sekitar Rp12 miliar di Kota Malang, Jawa Timur.
Selain properti, penyidik mengamankan lima unit kendaraan. Di antaranya Mercedes Benz S350L tahun 2013, Mercedes Benz ML350 tahun 2010, Toyota Harrier tahun 2014, serta dua unit Toyota Innova tahun 2010 dan 2014.
Dalam menelusuri transaksi dan aset tersebut, Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang berada di Gedung Ratu Plaza. Sejumlah dokumen keuangan turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Pemeriksaan terhadap ahli di bidang perbankan dan TPPU juga dilakukan guna melengkapi proses penyidikan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melanjutkan perkara ke tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Rencana tindak lanjut kami adalah segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II,” kata Ade Safri.
Dengan masuknya perkara ke tahap tersebut, proses hukum selanjutnya akan berada di tangan penuntut umum dan pengadilan. Di persidangan, dugaan aliran dana serta keterkaitan aset yang telah disita akan diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan.
Redaksi GerbangBerita.com