Sumsel

COD Narkoba di Depan Masjid, Dua Pria di SP Padang Ditangkap Polisi

19 Agustus 2026 3 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

OKI, GerbangBerita.com – Dua pria diduga pengedar narkotika ditangkap anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel saat hendak melakukan transaksi di halaman Masjid Jamik, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu, 19 Agustus 2026.

Keduanya yakni Edo Wiriya (35) dan Tandrik (40), warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.

Penangkapan berawal dari informasi soal dugaan peredaran narkotika di wilayah SP Padang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

Dalam komunikasi dengan petugas yang menyamar, Edo diduga menyepakati transaksi narkotika senilai Rp37 juta. Lokasi yang dipilih berada di halaman Masjid Jamik SP Padang.

Edo datang bersama Tandrik. Setelah sempat memeriksa uang transaksi, keduanya meninggalkan lokasi dan kembali beberapa jam kemudian menggunakan mobil.

Saat Edo diduga menyerahkan sebuah plastik hitam kepada petugas, polisi langsung melakukan penangkapan. Edo diamankan di luar mobil, sementara Tandrik ditangkap di dalam kendaraan.

Dari plastik tersebut, polisi menyita enam paket narkotika jenis sabu dan 50 butir pil yang diduga ekstasi berwarna ungu dengan logo Panther.

Menurut polisi, enam paket sabu tersebut dibungkus plastik klip transparan dan dilakban cokelat. Sementara 50 butir pil diduga ekstasi dikemas dalam lima plastik klip, masing-masing berisi 10 butir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, penyidik masih mendalami asal barang tersebut dan memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.

Kedua tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru