Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Dumai, Sita Sabu 18 Kg dan 30 Ribu Ekstasi
JAKARTA, Gerbangberita.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu lebih dari 18 kilogram, 30.000 butir ekstasi, serta ratusan etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas jaringan narkotika lintas negara yang diduga terhubung antara Malaysia dan Indonesia.
“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” ujar Eko, Kamis (30/4/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.F.K. alias A, R.A.E., dan R.T. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengendali lapangan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap A pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.17 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat sekitar 6 gram beserta alat isap.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan satu unit kendaraan yang ditinggalkan di Jalan Duri–Dumai. Dari dalam kendaraan tersebut, ditemukan 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, serta 500 etomidate.
Selanjutnya, pada Senin (27/4/2026), polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni R.T. dan R.A.E., di sebuah hotel di Kota Dumai.
Menurut penyidik, para pelaku menggunakan modus “tempel”, yakni menempatkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil kurir. Ketiganya diketahui berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan dua mobil sewaan.
“Barang narkotika dipindahkan dari kendaraan lain ke mobil para pelaku di titik yang telah ditentukan,” kata Eko.
Saat penangkapan, para tersangka disebut sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi para tersangka diduga dikendalikan seorang berinisial R.O.C. yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia. Sosok tersebut diduga memerintahkan distribusi narkotika ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Pulau Jawa dan Madura.
Para tersangka mengaku telah dua kali menjalankan aksi serupa. Pada pengiriman sebelumnya, mereka diduga mendistribusikan narkotika ke wilayah Jakarta Barat dengan imbalan Rp50 juta yang dibagi bersama.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp60,9 miliar. Dari pengungkapan kasus ini, aparat memperkirakan lebih dari 106 ribu jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat.
Sumber : Divisi Humas Polri