Palembang

Geruduk Polda Sumsel, KPKP Desak Laporan Dugaan Penipuan Segera Dituntaskan

15 September 2026 1 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, GerbangBerita.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik (KPKP) mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2026), untuk mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang mereka nilai belum mendapat kepastian penanganan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/738/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 13 Mei 2026 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Koordinator Aksi KPKP, Rizky Pratama Saputra, mengatakan pihaknya meminta Polda Sumsel menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan hingga ada kejelasan mengenai perkembangan perkaranya.

“Kami meminta Polda Sumsel segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan ini secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel,” kata Rizky dalam aksi tersebut.

Menurut KPKP, laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 20 September 2017 di Jalan Tapeng Nomor 485, Kelurahan Sensi Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Dalam aksinya, massa juga mendesak Unit 4 Jatanras Polda Sumsel segera melakukan gelar perkara untuk menguji seluruh fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Rizky meminta gelar perkara tidak hanya dilakukan sebagai prosedur administratif, tetapi benar-benar membahas keterangan saksi, dokumen, barang bukti dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penanganan laporan.

“Seluruh fakta, keterangan saksi, dokumen, barang bukti dan alat bukti lainnya harus benar-benar diuji. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, dokumen perusahaan juga harus dipertanyakan dan ditelusuri,” tegasnya.

KPKP menilai kejelasan perkembangan laporan penting untuk memberikan kepastian kepada para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, mereka meminta proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Dalam pernyataan sikapnya, KPKP menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta Polda Sumsel menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan, mendesak Unit 4 Jatanras segera melakukan gelar perkara, serta memastikan seluruh fakta, keterangan saksi, dokumen, barang bukti dan alat bukti lainnya dibahas dalam gelar perkara.

“Kami menghormati proses hukum. Yang kami minta adalah kepastian dan proses yang objektif sesuai ketentuan hukum,” ujar Rizky.

Usai menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan massa diterima untuk beraudiensi dengan jajaran Polda Sumsel. Dalam pertemuan tersebut, KPKP menyampaikan langsung tuntutan mereka terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, materi aksi dan tuntutan yang disampaikan KPKP merupakan sikap dari pihak pelapor/pendukung laporan. Adapun ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut tetap menunggu proses pemeriksaan dan penanganan aparat penegak hukum.

Reporter: M Kamil

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru