Aktivis HMI Soroti PETI dan Risiko Lingkungan di Madina: SAHATA untuk Kesejahteraan atau Krisis Ekologis?
MANDAILING NATAL, GerbangBerita.com — Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mhd Muslimin Pulungan, menyoroti persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI), banjir, serta pengelolaan lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Muslimin mempertanyakan arah pembangunan di bawah kepemimpinan Bupati Mandailing Natal H Saipullah Nasution. Menurutnya, pembangunan dan peningkatan indikator kesejahteraan perlu berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
“SAHATA untuk kesejahteraan atau SAHATA menuju krisis ekologis?” kata Muslimin dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Ia menilai persoalan PETI perlu menjadi perhatian serius karena aktivitas pertambangan ilegal dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan apabila tidak dikendalikan dan ditangani secara menyeluruh.
Pada Juli 2026, tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama unsur pemerintah daerah melakukan penertiban aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan.
Penertiban tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan.
Dalam kegiatan penertiban lainnya di kawasan Sungai Batang Gadis, Muara Mais, tim juga menemukan aktivitas PETI. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Artinya, persoalan ini sudah ditemukan langsung di lapangan dan tidak bisa lagi dianggap sekadar isu,” ujar Muslimin.
Namun, ia menilai penanganan PETI tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban di lokasi.
Menurutnya, pemerintah perlu menelusuri faktor yang membuat aktivitas tersebut kembali muncul, termasuk pengawasan terhadap akses menuju lokasi, distribusi bahan bakar, rantai perdagangan hasil tambang, serta pemulihan kawasan yang terdampak.
“Kalau ditertibkan hari ini, kemudian beberapa minggu atau bulan berikutnya muncul lagi, berarti ada persoalan yang belum selesai,” katanya.
Banjir juga menjadi perhatian Muslimin.
Pada Juni 2026, banjir melanda Kecamatan Kotanopan dan Tambangan. Berdasarkan catatan BNPB yang dikutip dalam keterangannya, sekitar 30 kepala keluarga terdampak. Banjir juga berdampak terhadap sekitar 30 rumah dan 5,5 hektare lahan.
Muslimin mengatakan banjir tidak semestinya hanya ditangani ketika bencana sudah terjadi.
Pemerintah, menurut dia, perlu mengevaluasi kondisi daerah aliran sungai, tutupan lahan, tata ruang, serta aktivitas manusia yang berpotensi memengaruhi daya dukung lingkungan.
“Tidak setiap banjir otomatis disebabkan PETI. Tetapi semua faktor yang dapat meningkatkan risiko bencana harus dikaji,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu kerusakan lingkungan menjadi lebih parah sebelum mengambil langkah pencegahan.
Aturan Lingkungan Sudah Tersedia
Muslimin menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki perangkat hukum untuk menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta penegakan sanksi sesuai ketentuan.
“Masalahnya bukan pemerintah tidak memiliki aturan. Aturannya ada dan instrumennya tersedia. Yang dibutuhkan adalah keberanian dan konsistensi dalam menjalankannya,” kata Muslimin.
Di sisi lain, ia mengakui adanya perbaikan sejumlah indikator sosial ekonomi di Mandailing Natal.
Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin di Mandailing Natal turun dari 8,69 persen pada Maret 2024 menjadi 7,91 persen pada Maret 2025.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga meningkat dari 73,44 pada 2024 menjadi 74,26 pada 2025.
Muslimin menilai capaian tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan lingkungan.
“Penurunan kemiskinan harus diapresiasi dan IPM yang meningkat juga harus dihargai. Tetapi kesejahteraan tidak bisa dipisahkan dari lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Ia mengingatkan kerusakan lingkungan dapat menimbulkan beban ekonomi baru bagi masyarakat, mulai dari kerusakan rumah dan lahan pertanian akibat banjir hingga terganggunya sumber air dan mata pencaharian.
Karena itu, Muslimin meminta persoalan lingkungan ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Ia mendorong pemerintah membuka perkembangan penanganan PETI kepada publik secara berkala, memetakan kawasan rawan bencana, memperkuat pengawasan daerah aliran sungai, serta memastikan kawasan yang mengalami kerusakan mendapatkan program pemulihan.
SAHATA Jangan Berhenti Jadi Slogan
Muslimin menilai istilah SAHATA harus diterjemahkan dalam kebijakan yang memberikan manfaat pembangunan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.
Menurutnya, keberhasilan pemerintah daerah tidak cukup diukur dari jumlah proyek yang selesai atau indikator ekonomi yang meningkat.
“Hitung juga berapa sungai yang tetap sehat, berapa kawasan yang berhasil dipulihkan dan berapa potensi bencana yang berhasil dicegah,” katanya.
Ia menegaskan kritik tersebut merupakan dorongan agar pembangunan di Mandailing Natal tidak hanya berorientasi pada hasil jangka pendek.
“Jangan sampai SAHATA hari ini, tetapi generasi berikutnya yang membayar tagihan kerusakan ekologinya,” ujar Muslimin. (*)