Berita

Victor Darmawan LPK-RI Soroti Penarikan Kendaraan oleh DC: “Jangan Sampai Legalitas Jadi Kedok Intimidasi”

3 September 2026 1 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JEMBER — GerbangBerita.com — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Jember mengingatkan masyarakat agar memahami batas kewenangan pihak penagihan atau debt collector (DC) dalam proses penagihan maupun penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Divisi Hukum LPK-RI Jember, Victor Darmawan, menilai keberadaan kartu identitas, surat tugas, surat kuasa perusahaan pembiayaan, sertifikat kompetensi penagihan, maupun salinan dokumen fidusia tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa.

Menurut Victor, yang perlu diperhatikan bukan hanya kelengkapan dokumen yang dibawa petugas, tetapi juga prosedur eksekusi serta ada atau tidaknya kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan kendaraan secara sukarela.

“Jangan sampai legalitas menjadi kedok intimidasi,” tegas Victor.

Mengacu Putusan MK

Victor merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme sebagaimana pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurut Victor, keberadaan dokumen administrasi dari perusahaan pembiayaan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada DC untuk melakukan tindakan paksa terhadap kendaraan.

“ID card DC, surat tugas, surat kuasa finance, sertifikasi penagihan, maupun fotokopi sertifikat fidusia merupakan dokumen administratif. Yang harus dilihat adalah dasar dan prosedur eksekusinya,” ujarnya.

Namun demikian, LPK-RI tidak bermaksud menghalangi hak perusahaan pembiayaan untuk menagih kewajiban maupun menjalankan eksekusi yang memang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

DC Bukan Aparat Penegak Hukum

Victor juga mengingatkan bahwa debt collector merupakan pihak yang menjalankan fungsi penagihan berdasarkan hubungan dengan perusahaan pembiayaan. DC bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan seperti penyidik dalam perkara pidana.

Ia meminta proses penagihan dilakukan secara profesional serta menghindari intimidasi, ancaman maupun kekerasan.

“Debitur yang terlambat membayar bukan berarti seorang penjahat. Persoalan kredit harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar. Penagihan harus dilakukan secara profesional dan bermartabat, bukan dengan intimidasi atau premanisme berkedok legalitas,” kata Victor.

LPK-RI Ingatkan Hak Konsumen

LPK-RI Jember mengimbau masyarakat untuk tetap tenang apabila didatangi atau dihentikan pihak penagihan.

Konsumen dapat meminta identitas petugas, mencatat perusahaan yang memberikan tugas penagihan, serta melakukan konfirmasi kepada perusahaan pembiayaan melalui kanal resminya.

Lima langkah yang disarankan LPK-RI:

  1. Tetap tenang dan hindari perlawanan fisik.
  2. Minta identitas serta dokumen kewenangan petugas.
  3. Konfirmasi status kredit dan dasar penarikan kepada perusahaan pembiayaan melalui kanal resmi.
  4. Dokumentasikan kejadian secara aman, termasuk identitas petugas, kendaraan, lokasi dan kronologi.
  5. Minta pendampingan hukum apabila terjadi dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan atau tindakan penagihan yang diduga tidak sesuai prosedur.

LPK-RI menegaskan, perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pembayaran dari debitur dan menjalankan eksekusi yang sah. Di sisi lain, debitur juga memiliki hak yang wajib dihormati.

“Kreditur memiliki hak, tetapi debitur juga memiliki hak. Penyelesaian harus berdasarkan hukum, bukan tekanan,” ujar Victor.

Bagi masyarakat di Kabupaten Jember yang mengalami persoalan dalam proses penagihan atau penarikan kendaraan, LPK-RI Jember membuka pendampingan melalui kantor cabangnya maupun kanal resmi LPK-RI.

Website: www.lpkri.com

WhatsApp: 0813-3609-8962

Catatan Redaksi: GerbangBerita.com menyajikan pernyataan Victor Darmawan/LPK-RI sebagai sumber informasi dalam pemberitaan ini. Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa setiap tindakan penarikan kendaraan oleh DC merupakan pelanggaran hukum. Keabsahan tindakan tetap bergantung pada kondisi, dokumen, kesepakatan para pihak dan prosedur hukum yang berlaku. GerbangBerita.com membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak terkait.

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru