Tragedi di Diskotek DA Palembang, DPD LPK-RI Provinsi Sumsel Soroti Lemahnya Pengawasan
PALEMBANG , Gerbangberita.com — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Sumatera Selatan menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia di kawasan hiburan malam Dharma Agung (DA), Kota Palembang. (Kamis 2/4/2026)
Ketua LPK-RI Sumsel, Alyadi Sitarta, S.H., menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menilai kejadian ini menjadi perhatian serius, mengingat insiden serupa disebut kerap terjadi di lokasi yang sama.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Pelaku usaha seharusnya mampu menjamin keamanan dan keselamatan setiap konsumen yang datang,” ujar Alyadi dalam keterangannya.
Menurutnya, setiap konsumen memiliki hak atas rasa aman, nyaman, dan perlindungan selama berada di tempat usaha, sebagaimana diatur dalam prinsip perlindungan konsumen.
LPK-RI juga menilai bahwa kejadian ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan standar keamanan di tempat hiburan malam.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan sikap tegas pemerintah provinsi terkait keberadaan diskotek Dharma Agung.
“Terkait penutupan diskotek DA, tidak ada tawar-menawar dari Pemprov,” ujarnya pada Rabu (1/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, LPK-RI menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Namun, lembaga tersebut juga memberikan sejumlah catatan, di antaranya pentingnya peningkatan standar keamanan di seluruh tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan konflik, seperti klub malam, kafe, dan restoran.
Selain itu, LPK-RI mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan, penertiban, serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) keamanan.
“Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bersama. Pemerintah, aparat, dan pelaku usaha perlu bersinergi agar peristiwa serupa tidak terulang,” kata Alyadi.
LPK-RI menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan barang dan jasa, tetapi juga mencakup aspek keselamatan jiwa. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha diharapkan dapat memastikan lingkungan usahanya aman dan meminimalkan potensi terjadinya tindak kekerasan. (AL)