Sejak April Sumsel Siaga Darurat Asap hingga November, Apa yang Diantisipasi Pemerintah?
PALEMBANG, GerbangBerita.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 22 April 2026. Status tersebut berlaku hingga 30 November 2026.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 235/KPTS/BPBD-SS/2026 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Artinya, pemerintah provinsi menetapkan periode siaga lebih dari tujuh bulan untuk mengantisipasi ancaman karhutla dan dampak asap di Sumatera Selatan.
Memasuki awal Oktober, aktivitas kebakaran kembali meningkat tajam. Berdasarkan data Pusdalops BPBD Sumsel, pada 7 Oktober 2026 tercatat 3.762 hotspot terdeteksi dalam 24 jam, dengan 2.197 titik berada di Ogan Komering Ilir (OKI).
Pada 11 Oktober 2026, sehari sebelum HUT OKI ke-81, tercatat 1.548 hotspot di Sumsel. Sehari kemudian, pada 12 Oktober 2026, jumlahnya meningkat menjadi 1.917 hotspot, dengan 1.271 titik berada di OKI.
Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, disusul Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim, dan Ogan Ilir. Kondisi tersebut berlangsung ketika status siaga darurat yang ditetapkan melalui keputusan gubernur masih berjalan.
Dampak asap juga menjadi perhatian di Palembang. Pada 4 Oktober 2026 pukul 05.00 WIB, konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2 dilaporkan mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik dan disebut masuk kategori sangat berbahaya. Pada 12 Oktober 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palembang tercatat 433 dan masuk kategori berbahaya.
Selain konsentrasi PM2.5, ISPU menjadi salah satu indikator untuk mengetahui tingkat pencemaran udara dan potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Informasi ISPU penting disampaikan secara berkala agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas, khususnya ketika kualitas udara memburuk.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya terjadi di satu wilayah. Sejumlah kabupaten mencatat kejadian kebakaran tinggi, sementara dampak asap dapat dirasakan hingga kawasan perkotaan seperti Palembang.
Aktivis lingkungan Arlan mempertanyakan sistem peringatan dini dari pemerintah agar masyarakat yang berada di sekitar kawasan gambut lebih waspada.
Menurutnya, status siaga darurat yang berlangsung hingga akhir November harus diikuti langkah nyata dari Satgas Karhutla, terutama dalam memperkuat pencegahan dan pengawasan di wilayah rawan kebakaran.
“Satgas Karhutla harus mengoptimalkan pengawasan di wilayah rawan, memperkuat patroli, dan memastikan kesiapan personel serta peralatan pemadaman. Jangan sampai penanganan baru bergerak setelah kebakaran meluas dan asap mengganggu masyarakat,” kata Arlan kepada Wartawan Selasa (13/10/2026).
Ia menilai tingginya hotspot di OKI, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Muara Enim perlu menjadi perhatian serius dalam upaya mencegah kebakaran berulang.
Ia juga menyayangkan tidak adanya sistem peringatan dini dari pemerintah akan potensi terjadinya karhutla yang tentu saja dapat merugikan bahkan sampai mengacam jiwa masyarakat yang berada disekitar kawasan gambut.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antarpihak dalam Satgas Karhutla, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, hingga penanganan dampak asap. Menurutnya, informasi kualitas udara, termasuk ISPU, perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui kondisi lingkungan dan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan.
Dengan masa siaga yang masih berlangsung hingga 30 November 2026, pencegahan dan penanganan karhutla menjadi agenda penting pemerintah daerah bersama Satgas Karhutla dan unsur terkait, terutama di wilayah yang mencatat hotspot tinggi. (AL)