Berita

Residivis Narkoba di Ogan Ilir Kembali Diciduk, Polisi Sita Empat Paket Sabu

6 Agustus 2026 2 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

OGAN ILIR, Gerbangberita.com – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemulutan Selatan. Seorang pria berinisial AR (51) yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumah tersangka di Dusun II, Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka yang diketahui telah masuk dalam target operasi kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam wadah bekas deodoran berwarna hijau dengan berat bruto keseluruhan 0,78 gram. Polisi juga mengamankan enam plastik klip bening kosong, satu sekop plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon seluler Vivo Y12s warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, AR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, ia juga pernah berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai di belakang rumahnya saat hendak ditangkap petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga tersangka kembali diamankan untuk menjalani proses hukum.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka. Atas perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

“Polda Sumatera Selatan bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa,” ujar Nandang.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir dalam memperkuat pemberantasan peredaran narkotika sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru