Berita

Puluhan Massa APMMPH Sumsel Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejari Banyuasin

2 April 2026 1 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

BANYUASIN, Gerbangberita.com – Puluhan massa yang terdiri dari masyarakat, mahasiswa, dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Perkumpulan Masyarakat Mahasiswa dan Pemuda Hukum Sumatera Selatan (APMMPH Sumsel) menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (2/4/2026).

Dalam aksi tersebut, Koordinator Aksi, Hendi Romadoni, menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Banyuasin. Adapun OPD yang dilaporkan antara lain Sekretariat DPRD Banyuasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin.

Massa aksi membawa berkas pengaduan yang berisi sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah. Mereka meminta pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Hendi Romadoni di hadapan peserta aksi.

Dalam laporan yang disampaikan, APMMPH Sumsel memaparkan beberapa poin dugaan penyimpangan anggaran, di antaranya:

Pertama, anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD tahun 2024 sebesar Rp2,94 miliar. Massa menduga anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan, melainkan disalurkan dalam bentuk uang tunai, serta terjadi penganggaran ulang setelah pergantian pimpinan.

Kedua, anggaran belanja iklan dan reklame sebesar Rp568 juta yang dinilai tidak efektif karena penggunaannya terbatas pada momen tertentu.

Ketiga, anggaran pengadaan peralatan studio audio sebesar Rp67 juta yang disebut belum terlihat realisasinya di lapangan.

Keempat, anggaran perjalanan dinas sebesar Rp476,7 juta dan fasilitas tamu sebesar Rp712 juta yang diduga tidak sebanding dengan realisasi di lapangan.

Kelima, dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran di Disdukcapil Banyuasin, khususnya terkait pengadaan blangko KIA dan KTP elektronik.

Keenam, dugaan penyimpangan pada kegiatan rehabilitasi Poskesdes Desa Tabuan Asri, Kecamatan Pulau Rimau, dengan nilai anggaran sekitar Rp298 juta yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Ketujuh, permintaan telaah dan investigasi terhadap realisasi kegiatan pembangunan fisik di Dinas Kesehatan Banyuasin yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2025.

APMMPH Sumsel menegaskan bahwa seluruh poin tersebut masih berupa dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, massa aksi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru