PT BCR Pertanyakan Klaim 500 Pedagang Pasar 16 Ilir, Legalitas Perhimpunan Bakal Diuji
PALEMBANG, GerbangBerita.com — Kuasa hukum PT BCR mempertanyakan klaim adanya sekitar 500 pedagang yang tergabung dalam sebuah perhimpunan di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang. Selasa (25/08/2026)
Persoalan tersebut mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum PT BCR. Mereka meminta jumlah anggota dan legalitas perhimpunan tersebut dibuktikan melalui data serta dokumen resmi.
Kuasa hukum PT BCR, Ricky, mengatakan pihaknya sebelumnya melaporkan enam orang terkait dugaan penguasaan kios tanpa hak. Namun, menurutnya, baru satu orang yang memberikan klarifikasi melalui kuasa hukum.
“Kami mempertanyakan, kemana lima orang lainnya? Kalau disebut ada sekitar 500 anggota, mari sama-sama kita data dan buktikan,” ujar Ricky.
Ricky menegaskan pihaknya tidak ingin menyimpulkan secara sepihak mengenai legalitas perhimpunan tersebut. Menurutnya, persoalan itu perlu diverifikasi kepada instansi terkait dan diuji berdasarkan dokumen yang dimiliki.
PT BCR juga menyatakan tengah mempersiapkan pembentukan perhimpunan pedagang baru yang secara khusus mewadahi pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir.
Menurut Ricky, pihaknya akan mempelajari dasar hukum, legalitas serta dokumen yang berkaitan dengan perhimpunan yang saat ini menjadi sorotan.
Selain persoalan perhimpunan, PT BCR juga menyoroti perjanjian kerja sama yang disebut dibuat pada 2025 antara pihak pengelola dan perhimpunan pedagang.
Pihak PT BCR menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menguji perjanjian tersebut. Ricky menyebut pihaknya menduga terdapat “penyalahgunaan keadaan” dalam proses terbentuknya perjanjian.
Namun, ia menegaskan dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan akan diuji melalui mekanisme hukum.
“Kalau menurut kami ada penyalahgunaan keadaan, nanti diuji. Betul atau tidak,” katanya.
Revitalisasi dan Relokasi Tetap Berjalan
Di tengah persoalan tersebut, PT BCR memastikan rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir tetap berjalan.
Relokasi pedagang disebut dilakukan secara bertahap dengan skema per lantai. Tahapan saat ini disebut masih berada pada fase prarevitalisasi, termasuk pendataan pedagang dan persiapan relokasi.
PT BCR mengklaim sebagian pedagang telah menyatakan dukungan terhadap rencana revitalisasi dan bersedia mengikuti proses relokasi.
Pihak perusahaan juga menyebut akan tetap menyerahkan proses hukum terkait laporan pidana kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum PT BCR menegaskan persoalan legalitas perhimpunan, jumlah anggota, status kepemilikan kios maupun keabsahan perjanjian tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan kuasa hukum PT BCR dalam konferensi pers. Klaim mengenai jumlah anggota, legalitas perhimpunan, kepemilikan kios dan dugaan penyalahgunaan keadaan merupakan pernyataan pihak PT BCR dan belum merupakan kesimpulan hukum. GerbangBerita membuka ruang konfirmasi bagi pihak perhimpunan pedagang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.