Palembang

Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan 28 Pil Ekstasi dari 49 Perkara

3 September 2026 1 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG — GerbangBerita.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 49 laporan polisi dengan 61 tersangka.

Pemusnahan berlangsung di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Kamis (3/9/2026) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 1.554,55 gram, 28 butir pil ekstasi, serta delapan pcs sediaan etomidate.

Dari 49 perkara tersebut, polisi mengamankan 61 tersangka yang terdiri dari 59 laki-laki dan dua perempuan. Para tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai peran dan perkara masing-masing.

Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan di hadapan para saksi untuk memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya.

Setelah proses pemeriksaan, barang bukti dimusnahkan dan seluruh tahapan dituangkan dalam berita acara resmi.

Kegiatan tersebut disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Palembang, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, para tersangka dan penasihat hukum, serta unsur pengawasan internal Polrestabes Palembang.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban formal hukum penanganan barang bukti, melainkan bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat bahwa barang haram hasil sitaan ini benar-benar dihancurkan hingga tuntas tanpa toleransi,” kata Faisal.

Para tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal yang dipersangkakan penyidik.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

“Kepolisian mengajak masyarakat untuk proaktif menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu mempersempit ruang peredaran narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman.

Pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kasat Resnarkoba, jaksa penuntut umum, tim Laboratorium Forensik, penasihat hukum, serta perwakilan tersangka.

Polrestabes Palembang menegaskan proses penanganan perkara narkotika akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru