Mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pengusaha Asal OKI Mengaku Rugi Rp500 Juta dalam Pengadaan Foodtray MBG
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Dugaan penipuan dalam pengadaan ribuan foodtray atau ompreng untuk program MBG dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Seorang pengusaha asal Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Syamsu Riadi (41), mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta setelah barang yang dipesan belum diterima.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/549/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 15 April 2026. Dalam laporan itu, pihak terlapor berinisial DH, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat periode 2019–2024.
Ketua tim kuasa hukum pelapor, Adv. Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk mendukung laporan dugaan penipuan tersebut, termasuk bukti transfer pembayaran yang dilakukan secara bertahap ke rekening terlapor.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Seluruh bukti telah kami serahkan guna mendukung proses penyelidikan,” ujar Idasril, Sabtu (9/5/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar pelapor memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Adv. Pidaraini, SH., menjelaskan perkara tersebut bermula ketika pelapor dikenalkan kepada terlapor melalui seorang saksi bernama Sindy Wulandari pada Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut menawarkan pengadaan foodtray impor asal China dengan harga Rp40 ribu per unit. Pelapor kemudian memesan sebanyak 23 ribu unit.
“Setelah terjadi kesepakatan, klien kami melakukan pembayaran uang muka secara bertahap dengan total mencapai Rp500 juta,” ujar Pidaraini.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tersebut disebut belum diterima pelapor. Berdasarkan kesepakatan awal, pengiriman dijadwalkan paling lambat Agustus 2025.
“Klien kami telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini barang yang dijanjikan belum diterima, sehingga kami menempuh jalur hukum,” katanya.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Saat ini laporan masih dalam penanganan penyidik Polda Sumatera Selatan.
Repoter : Alyadi S