Kementerian Hukum RI Sahkan Himpunan Media Pers Mikro Kecil Indonesia
PALEMBANG, GerbangBerita.com — Himpunan Media Pers Mikro Kecil Indonesia (HMPMKI) resmi memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pengesahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0006555.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
HMPMKI merupakan perkumpulan yang digagas oleh sejumlah pemimpin perusahaan pers yang berkedudukan di Palembang. Perkumpulan ini dibentuk dengan tujuan mendorong pengembangan perusahaan pers mikro dan kecil, peningkatan kualitas pemberitaan, serta profesionalitas pengelolaan perusahaan pers.
Berdasarkan akta notaris Yan Maya Nomor 59 tanggal 31 Juli 2026, kepengurusan awal HMPMKI terdiri dari Pudiyaka sebagai Ketua, Dahri Maulana sebagai Wakil Ketua I, Ruswana sebagai Wakil Ketua II, dan Saryanto sebagai Wakil Ketua III.
Posisi Sekretaris dijabat Pahotan Siagian, dengan Wakil Sekretaris I Fahlepi Senopati dan Wakil Sekretaris II Dela Clara Helmi Putri. Sementara Marintan Rajagukguk menjabat Bendahara, didampingi Ervina Diniaty sebagai Wakil Bendahara I dan A Mughni Dehesa sebagai Wakil Bendahara II.
Untuk unsur pengawas, Helma Haris ditunjuk sebagai Ketua Pengawas dan Teguh Zakaria sebagai Anggota Pengawas.
Pembentukan HMPMKI diarahkan pada sejumlah program, antara lain membangun komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah, swasta, organisasi pers, serta lembaga lainnya.
Selain itu, perkumpulan tersebut berencana mendorong pengembangan perusahaan pers melalui pendidikan, pelatihan, dan konsultasi yang mencakup aspek keredaksian maupun pengelolaan bisnis media.
Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi bagian dari tujuan perkumpulan untuk mendukung pengembangan perusahaan penerbitan pers di tengah perubahan industri media.
Pengurus HMPMKI kemudian menggelar rapat perdana di kantor sekretariat perkumpulan di Palembang pada 17 September 2026. Rapat tersebut membahas program kerja, termasuk pemberitaan dan sosialisasi keberadaan organisasi kepada instansi pemerintah, swasta, BUMN, serta lembaga pers lainnya.
Pengurus menyatakan komitmennya untuk mendorong peningkatan kualitas perusahaan pers, profesionalitas insan pers, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers.
HMPMKI juga menargetkan terbangunnya komunikasi yang konstruktif antara perusahaan pers dengan pemerintah, dunia usaha, BUMN, lembaga pers, dan masyarakat.
Reporter: M Kamil