Nasional

Kemenhut Ungkap Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Melalui Media Sosial, Tiga Ditetapkan Tersangka

13 September 2026 3 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAYAPURA, GerbangBerita.com — Kementerian Kehutanan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang terungkap melalui patroli siber di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial VR (56), YN (50), dan RS (46). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (11/9/2026), menyusul operasi penindakan terhadap dugaan perdagangan satwa endemik melalui media sosial.

Kasus tersebut ditangani Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, bersama Polres Mimika.

Pengungkapan kasus bermula dari kegiatan Cyber Patrol Tim Gakkumhut. Petugas menemukan aktivitas jual-beli satwa liar yang dipromosikan secara terbuka melalui platform Facebook.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi bersama Kemenhut dan Polres Mimika pada Kamis (3/9/2026). Petugas mendatangi dua lokasi di Jalan Sahabat, Kelurahan Pasar Sentral, Kecamatan Mimika Baru.

Dari lokasi pertama, yakni kediaman DP (47), petugas mengamankan tujuh ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory).

Sementara di lokasi kedua, yang merupakan kediaman RS, petugas menyita tiga ekor burung paruh bengkok. Satwa tersebut terdiri atas satu ekor kasturi kepala hitam, satu ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), dan satu ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata).

Dalam proses penyidikan, penyidik kemudian mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan dan perdagangan satwa tersebut. Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh, VR dan YN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertama. Sementara RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kedua.

Seluruh satwa yang diamankan telah dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika untuk penanganan lebih lanjut.

Untuk kasus pertama, VR dan YN disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara RS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang yang sama.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik Engelbert Tumbel, mengatakan kasus tersebut menunjukkan adanya perubahan modus perdagangan satwa liar ke ruang digital.

“Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial,” kata Fredrik.

Menurut dia, patroli siber akan terus diperkuat untuk mendeteksi perdagangan satwa liar melalui platform digital.

“Kekayaan alam Papua harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menyatakan pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan di lapangan maupun ruang digital untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa yang dilindungi sekaligus perlindungan keanekaragaman hayati di Papua.

Redaksi

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru