Kabut Asap Makin Pekat, Pemkot Palembang Alihkan KBM TK, SD dan SMP ke PJJ
PALEMBANG, GerbangBerita.com – Pemerintah Kota Palembang mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang TK, SD dan SMP dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Rabu (9/9/2026).
Kebijakan tersebut diambil di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera Selatan yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Palembang.
Selain kondisi udara, Pemkot Palembang juga mempertimbangkan meningkatnya temuan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan peserta didik.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kesehatan dan keselamatan siswa menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut.
“Kesehatan anak-anak kita adalah hal yang tidak bisa ditawar. Berdasarkan pantauan indeks standar pencemar udara dan laporan peningkatan status siaga darurat bencana asap, serta meningkatnya temuan kasus ISPA di kalangan siswa, kami memutuskan untuk mengalihkan KBM fisik ke metode PJJ,” kata Dewa kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Pemkot Palembang akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di lapangan.
Dalam SE Nomor 33 Tahun 2026, sejumlah ketentuan juga diatur untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan selama PJJ.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap aktif, bermakna dan terarah dengan memanfaatkan platform digital, tanpa mengesampingkan capaian kurikulum.
Sementara itu, guru diminta bijak dalam memberikan materi dan tugas kepada siswa agar tidak menambah beban selama pembelajaran berlangsung dari rumah.
Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dewa memastikan penyalurannya tetap diupayakan berjalan. Namun, mekanisme distribusi akan disesuaikan dengan kondisi agar kebutuhan nutrisi siswa tetap terpenuhi tanpa meningkatkan risiko paparan kabut asap.
Setiap kepala sekolah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ secara berjenjang kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui bidang terkait.
Dewa mengatakan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 202/KPTS/BPBD/2026 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap.
Selain itu, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi Pemkot Palembang bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 7 September 2026.
Dewa turut mengimbau para orang tua untuk aktif mendampingi anak selama PJJ. Ia juga meminta siswa tetap berada di dalam rumah selama kondisi udara belum membaik.
“Selama proses belajar di rumah, kami mengimbau seluruh orang tua untuk aktif mendampingi anak-anak dan memastikan mereka tetap berada di dalam rumah guna meminimalkan dampak buruk kabut asap,” katanya. (AL)