Berita

GMPKP-Indonesia Laporkan Dugaan Penyimpangan PSR ke Kejagung, Lahan Transmigrasi Disorot

2 September 2026 1 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAKARTA, GerbangBerita.com — Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP-Indonesia) menyatakan telah melaporkan dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikaitkan dengan Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Khaidir Rahman dari DPP GMPKP-Indonesia menyebut laporan tersebut disampaikan pada 2 September 2026 melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung RI.

Menurut GMPKP-Indonesia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan program PSR serta persoalan status lahan yang disebut menjadi objek pengajuan program.

GMPKP Soroti Lahan Transmigrasi

GMPKP-Indonesia menyebut terdapat dugaan penggunaan lahan transmigrasi dalam pengajuan program PSR oleh Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera.

Menurut GMPKP-Indonesia, status dan penguasaan lahan yang dimaksud masih menjadi persoalan.

GMPKP-Indonesia juga menyatakan telah menerima informasi dari salah seorang masyarakat transmigrasi yang disebut berinisial S. Rambe.

Berdasarkan keterangan yang diterima GMPKP-Indonesia, kegiatan peremajaan sawit di lokasi yang dimaksud diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada laporan masyarakat mengenai dugaan program PSR yang tidak dikerjakan dan lahan transmigrasi diduga digunakan sebagai objek pengusulan, maka aparat penegak hukum wajib turun melakukan pemeriksaan secara objektif,” kata Khaidir.

Minta Kejagung Periksa Seluruh Proses

GMPKP-Indonesia meminta Kejaksaan Agung memeriksa seluruh proses pengajuan dan pelaksanaan program PSR tersebut.

Pemeriksaan yang diminta meliputi legalitas dan status lahan, dokumen pengajuan kelompok tani, proses verifikasi dan persetujuan, serta kesesuaian luas lahan yang diajukan dengan kondisi faktual di lapangan.

GMPKP-Indonesia juga meminta aparat memeriksa apakah kegiatan peremajaan sawit benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk penerima dan penggunaan dana PSR.

Selain itu, GMPKP-Indonesia meminta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu serta potensi kerugian keuangan negara ditelusuri apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan.

“Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya membantu rakyat justru menjadi pintu masuk bagi kepentingan kelompok tertentu. Kalau benar ada lahan bermasalah kemudian masuk program PSR, dan programnya ternyata tidak dikerjakan, ini harus dibongkar sampai terang,” ujar Khaidir.

GMPKP-Indonesia menegaskan laporan tersebut merupakan pengaduan dan permintaan penyelidikan. Pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan dan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta sederhana: periksa secara profesional, buka fakta sebenarnya, dan jika ditemukan tindak pidana, proses siapa pun yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu,” pungkas Khaidir Rahman.

GerbangBerita.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera serta pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan GMPKP-Indonesia untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Reporter : Imam

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru