Sumsel

GKJI Desak DPRD Sumsel Perkuat Pengawasan Karhutla, Soroti ISPU Palembang 717

11 Oktober 2026 2 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

PALEMBANG, GerbangBerita.com — Ketua DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumatera Selatan, Lius Eka Brahma Saputra, mendesak DPRD Sumsel memperkuat pengawasan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan ini disampaikan menyusul laporan kualitas udara Palembang yang mencapai angka 717 atau masuk kategori berbahaya pada 7 Oktober 2026.

Lius menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pemerintah daerah dan lembaga terkait, menurutnya, perlu memperkuat pencegahan, mengevaluasi penggunaan anggaran, serta memastikan perlindungan kesehatan masyarakat berjalan efektif.

“Rakyat Sumsel hari ini butuh udara bersih, perlindungan kesehatan, dan kepastian negara hadir. Ketika asap menyelimuti permukiman dan mengganggu aktivitas, semua pemangku kepentingan harus bergerak dengan langkah terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Lius, Sabtu (10/10/2026).

Ia menegaskan, DPRD Sumsel memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang harus diwujudkan melalui evaluasi program, pengawasan anggaran, dan pemantauan perlindungan warga terdampak.

Menurut Lius, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui rapat formal atau pernyataan kepada publik. DPRD perlu memastikan langkah penanganan karhutla berjalan transparan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

“Kritik ini bukan untuk menafikan kerja lembaga lain di lapangan. Namun, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD punya tanggung jawab memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada keselamatan warga,” ujarnya.

ISPU Palembang Dilaporkan Capai 717

GKJI Sumsel menyoroti laporan Pemerintah Kota Palembang pada 7 Oktober 2026 yang menyebut Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Palembang Bukit Kecil mencapai 717 pada pukul 17.00 WIB. Angka tersebut dilaporkan masuk kategori berbahaya.

Dalam laporan yang sama, terdapat 66 kejadian karhutla yang terpantau di Sumatera Selatan. Tiga kejadian berada di wilayah Kota Palembang, sedangkan 63 lainnya berada di luar wilayah kota.

Data tersebut menjadi perhatian karena dampak kebakaran dan asap dapat meluas melampaui batas administratif. Kebakaran di satu wilayah berpotensi memengaruhi kualitas udara serta kesehatan masyarakat di daerah lain.

Karena itu, Lius mendorong penguatan koordinasi lintas kabupaten dan kota, keterbukaan informasi kualitas udara, serta langkah pencegahan yang berkelanjutan.

“Kita tidak boleh terjebak dalam pola yang sama: api muncul, asap menyebar, warga terdampak, lalu semua sibuk menangani keadaan darurat. Setelah musim berganti, persoalan seolah selesai, padahal pertanyaan tentang pencegahan dan pertanggungjawaban belum terjawab tuntas,” katanya.

Lima Tuntutan GKJI kepada DPRD Sumsel

DPD GKJI Sumsel menyampaikan lima tuntutan untuk memperkuat pengawasan terhadap penanganan karhutla.

Pertama, DPRD Sumsel diminta menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait guna mengevaluasi penanganan karhutla, kondisi kualitas udara, serta perlindungan masyarakat terdampak.

Kedua, DPRD didesak mengevaluasi efektivitas kebijakan dan anggaran penanggulangan karhutla, termasuk program pencegahan kebakaran, pelayanan kesehatan, dan penanganan dampak lingkungan. Penggunaan anggaran perlu dipastikan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas. GKJI meminta DPRD mengawal penyampaian informasi kualitas udara secara berkala, ketersediaan layanan kesehatan, serta perlindungan bagi anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya.

Keempat, DPRD didorong mengawal penelusuran penyebab kebakaran bersama aparat penegak hukum. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Kelima, pengawasan perlu mencakup pencegahan jangka panjang, mulai dari pemantauan kawasan rawan kebakaran, kepatuhan pemegang izin, kesiapan sarana pencegahan, hingga koordinasi lintas wilayah.

Lius menilai kelima langkah tersebut harus menjadi bagian dari agenda pengawasan yang terukur. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tindakan yang telah dilakukan pemerintah daerah, hasil yang dicapai, serta kendala yang masih dihadapi.

GKJI Minta Kabut Asap Tidak Dinormalisasi

Lius menegaskan, kabut asap tidak boleh dianggap sebagai persoalan rutin yang harus diterima masyarakat setiap tahun. Menurutnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Jangan paksa masyarakat menganggap kabut asap sebagai hal biasa. Udara bersih bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar. Rakyat tidak seharusnya menanggung risiko kesehatan tanpa mendapat informasi memadai, perlindungan layak, dan kejelasan langkah pemerintah,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan instansi terkait memperkuat koordinasi serta memastikan setiap kebijakan penanganan karhutla dapat dievaluasi secara terbuka.

“Yang kami tuntut bukan pernyataan atau pencitraan, melainkan tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika DPRD sudah bekerja, sampaikan secara terbuka. Jika masih ada kekurangan, evaluasi dan perbaiki. Rakyat berhak mendapatkan jawaban,” kata Lius.

GKJI Sumsel berharap pengawasan yang lebih kuat dapat mendorong pencegahan karhutla, meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, dan memperjelas pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi berulang kali. (*)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru