Gerak Cepat Divisi Hukum DPP LPK-RI, Salinan Ijazah Siswa Sempat tertahan Akhirnya Diserahkan Pihak Sekolah ke Siswa
DENPASAR, GerbangBerita.com – Seorang siswa SMK PGRI 6 Denpasar akhirnya menerima salinan atau fotokopi ijazah setelah mendapat pendampingan dari Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI). Jumat (14/08/2026)
Pendampingan dilakukan setelah siswa tersebut belum memperoleh salinan dokumen kelulusan yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
LPK-RI mendatangi pihak SMK PGRI 6 Denpasar pada 14 Agustus 2026 untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Pendampingan itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 011/SK/LPK-RI/VIII/2026. Dalam surat kuasa tersebut, LPK-RI diberi kewenangan untuk melakukan pendampingan, advokasi, mediasi, pengaduan, serta upaya administratif terkait kebutuhan dokumen pendidikan siswa.
Menurut LPK-RI, proses penyelesaian ditempuh melalui dialog dan komunikasi dengan pihak sekolah. Setelah dilakukan klarifikasi, pihak sekolah menyerahkan salinan atau fotokopi ijazah kepada siswa yang bersangkutan.
Dengan diterimanya dokumen tersebut, siswa dapat menggunakannya untuk memenuhi persyaratan melanjutkan pendidikan.
Muh Dodi Dain dari LPK-RI mengapresiasi penyelesaian persoalan tersebut dan berharap setiap persoalan administrasi antara sekolah, siswa, maupun orang tua dapat diselesaikan tanpa menghambat hak peserta didik dalam memperoleh dokumen pendidikan.
Sementara itu, Victor Darmawan dari LPK-RI mengatakan pendampingan dilakukan untuk mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang baik dan sesuai ketentuan.
“Kehadiran kami bukan untuk mencari konflik, melainkan mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan proporsional,” ujar Victor.
LPK-RI juga mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan terkait pelayanan pendidikan atau administrasi dokumen untuk menempuh mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan menjadi contoh bahwa komunikasi dan mediasi dapat menjadi langkah untuk mencari solusi tanpa mengabaikan hak dan kepentingan para pihak. (**)