Lahat

Dugaan Transaksi Ekstasi Terbongkar di Lahat, 3 Orang Diamankan Polisi

21 Agustus 2026 3 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

LAHAT, GerbangBerita.com – Satres Narkoba Polres Lahat mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kamis (20/8/2026).

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MS, RV dan AP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan barang yang diduga ekstasi dan sabu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ekstasi di wilayah Desa Tanjung Payang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Lahat melalui penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan MS di Jalan Raya Desa Tanjung Payang. Dari tangan MS, polisi menemukan satu plastik klip berisi dua butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning berbentuk tulang dengan tulisan “HEINEKEN”.

Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut memiliki berat netto sekitar 0,88 gram.

Menurut keterangan yang disampaikan MS kepada penyidik, barang tersebut diperoleh dari RV dan diduga akan dijual kembali. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah RV sekitar pukul 16.15 WIB. Di lokasi tersebut, RV dan AP turut diamankan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,55 gram serta satu butir pil yang diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 0,41 gram.

Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Surya yang berada di atas lemari rak piring di dapur rumah RV.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Smart 9 warna hijau mint dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih.

Ketiga orang tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal barang, dugaan jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1). Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Barang bukti juga akan diperiksa melalui laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungannya.

Polres Lahat mengimbau masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Proses hukum terhadap ketiga orang yang diamankan masih berlangsung. Keterlibatan dan status hukum masing-masing akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Reporter : AL

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru