Sumatera Utara

Dugaan Pencurian TBS Sawit Disebut Terorganisir, Petani dan Pekerja Minta Penegakan Hukum Diperkuat

24 September 2026 1 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

SUMATERA UTARA, GerbangBerita.com — Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah wilayah perkebunan memicu kekhawatiran pekerja dan petani. Mereka menilai pencurian tidak selalu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi dalam sejumlah kasus menunjukkan pola yang terorganisir dan berorientasi ekonomi.

Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN), Virman Yuswardi Manik atau Jayus, mengatakan pekerja perkebunan kerap menghadapi risiko keselamatan ketika berhadapan dengan pelaku pencurian di lapangan.

“Kami ini bekerja secara halal untuk menafkahi keluarga. Namun di lapangan, satpam dan pekerja sering kali harus bertaruh nyawa menghadapi sindikat pencuri yang beringas dan main fisik. Yang dihadapi bukanlah orang kelaparan, melainkan oknum-oknum berbadan sehat yang bertindak agresif. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan agar ada efek jera,” ujar Jayus.

Menurut Jayus, dalam sejumlah penindakan ditemukan barang bukti pencurian berupa sekitar 10 tandan atau kurang lebih 160 kilogram TBS dalam sekali angkut. Jika dihitung berdasarkan nilai ekonomi, jumlah tersebut dapat mencapai ratusan ribu rupiah.

Ia menilai nilai ekonomi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pencurian TBS berpotensi dilakukan berulang, terutama apabila terdapat jaringan yang menampung dan membeli hasil curian.

Ancaman terhadap keamanan juga dirasakan petani sawit swadaya. Sularno, perwakilan petani rakyat, mengatakan lemahnya pengamanan dapat membuat kebun masyarakat menjadi sasaran pencurian.

“Kami para petani ini merasa senasib dengan kebun perusahaan. Kalau kebun perusahaan yang besar, dipagar dan dijaga saja berani mereka jarah, apalagi kebun masyarakat kecil yang lahannya sempit dan terbuka. Kami sangat bergantung pada ketegasan aparat penegak hukum agar petani bisa bertani dengan tenang,” kata Sularno.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, H. Ahmad Ramli, meminta penanganan kasus pencurian sawit tetap mengacu pada fakta dan proses hukum. Menurutnya, kondisi sosial pelaku tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan dampak kejahatan terhadap pekerja maupun pemilik kebun.

“Kadang kita lihat faktanya sering diputarbalikkan. Pelaku mencari simpati dengan alasan mencuri karena lapar atau demi sesuap nasi. Padahal kalau dilihat, barang yang dicuri adalah sawit yang kemudian ditimbang dan dijual kembali,” ujarnya.

Ia juga meminta penerapan mekanisme hukum, termasuk keadilan restoratif apabila memenuhi ketentuan, tidak digunakan untuk mengabaikan pihak lain yang menjadi korban.

Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyoroti dugaan pencurian dalam skala besar di sejumlah daerah.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengatakan terdapat kasus penjarahan yang dilakukan secara terbuka dengan jumlah TBS yang keluar dari kebun mencapai puluhan ton dalam sehari.

“Seperti salah satu penjarahan yang terjadi, itu luar biasa. Satu hari bisa puluhan ton yang keluar dari kebun, dan mereka terang-terangan menjarah. Ini menunjukkan keberanian kelompok terstruktur yang harus segera ditindak,” kata Eddy.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kehilangan hasil perkebunan. Jika pencurian dilakukan secara terorganisir, penanganannya juga perlu menelusuri pihak yang menerima, membeli, menampung, atau memperdagangkan hasil TBS yang diduga berasal dari tindak pidana sesuai pembuktian hukum.

Bagi pekerja dan petani, perlindungan terhadap kebun dan keselamatan di lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha perkebunan.

Penegakan hukum yang berbasis bukti, disertai pengungkapan rantai penampungan dan perdagangan hasil curian, diharapkan dapat mencegah pencurian berulang sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan petani sawit.

Reporter : Imam

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru