Ditolak Kerja, Pria 26 Tahun Diduga Bakar Lahan PT Sinergi Gula Nusantara di Ogan Ilir, Kini Jadi Tersangka
OGAN ILIR, GerbangBerita.com – Seorang pria berinisial DA (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4,5 hektare. Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilakukan DA karena sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan rekaman video yang memperlihatkan aksi pembakaran. Rekaman itu diduga dibuat sendiri oleh DA menggunakan telepon selulernya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pria dalam video.
Hasil penyelidikan mengarah kepada DA. Polisi kemudian mengamankan DA di rumahnya di Desa Ketiau pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, DA diduga mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja membakar lahan karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa video pembakaran tersebut sengaja dibuat agar diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Dari penanganan perkara, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan rekaman video kejadian, satu korek api merek Tokai warna merah, serta satu baju jersey lengan panjang kombinasi biru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan persoalan pribadi maupun kekecewaan karena tidak diterima bekerja tidak dapat menjadi alasan untuk membakar lahan.
“Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pihaknya terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan di wilayah Sumatera Selatan.
Menurutnya, pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
Saat ini DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, DA dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter: AL