Digerebek Tengah Malam, Dua Perempuan di Prabumulih Diamankan dengan 7 Butir Diduga Ekstasi
PRABUMULIH, Gerbangberita.com – Satresnarkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dua perempuan berinisial CPA dan NB diamankan. Polisi menyita total tujuh butir pil warna pink yang diduga ekstasi.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat, Jumat malam, 14 Agustus 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan.
Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan CPA. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu butir pil warna pink yang diduga ekstasi.
Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild yang berada di atas meja.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mendatangi kamar NB. Hasilnya, petugas menemukan enam butir pil warna pink yang diduga ekstasi.
Enam butir pil tersebut dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam tas sandang warna hitam yang tergantung di dinding kamar.
Dengan demikian, polisi mengamankan total tujuh butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu lembar plastik bening, satu tas sandang warna hitam, satu unit iPhone 7 warna hitam serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fitrawadi, S.H., mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap asal narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari keterangan awal, NB mengaku barang yang ditemukan polisi diduga diperoleh dari seseorang berinisial NL. Orang tersebut masih dalam pencarian petugas.
Kedua perempuan tersebut kini diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, hasil tes urine keduanya juga dilaporkan positif.
Polisi masih mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kedua perempuan tersebut masih menjalani proses hukum. Penetapan status hukum dan pembuktian perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.