Berita

Bawa Pisau 24 Cm, Pria Asal Prabumulih Diamankan Polisi di Ogan Ilir

9 Agustus 2026 2 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

OGAN ILIR, GerbangBerita.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengamankan seorang pria berinisial A (52), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, terkait dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau membawa senjata pemukul, penikam atau penusuk.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di depan konter milik Sdr. Tafsir, Desa Kota Daro II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 24 sentimeter. Pisau tersebut memiliki gagang kayu dan dibungkus plastik warna bening.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi respons cepat personel Polsek Tanjung Raja dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang mencurigakan.

“Kami mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memiliki, menyimpan maupun menguasai senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menguasai senjata tajam secara sembarangan. Apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, segera sampaikan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi tersebut menyebut adanya seseorang yang mencurigakan berada di depan konter milik Sdr. Tafsir di Desa Kota Daro II.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Raja memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah tiba di lokasi, petugas mendapati orang yang dimaksud dan kemudian melakukan pengamanan serta pemeriksaan,” jelas Kasi Humas.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 24 sentimeter, bergagang kayu dan dibungkus plastik warna bening.

Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-04/VIII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR, tanggal 7 Agustus 2026.

Pengungkapan perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru