Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
JAKARTA, Gerbangberita.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk praktik penyelundupan.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan, serta Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa dari lokasi pertama petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram.
“Di lokasi kedua, tim menemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total berat 12.796 kilogram,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).
Secara keseluruhan, lanjutnya, total komoditas pangan hasil impor ilegal yang diamankan mencapai 23.146 kilogram atau 23,146 ton.
Adapun rincian barang bukti meliputi bawang merah sebanyak 118 karung (2.124 kilogram), bawang putih 457 karung (9.140 kilogram), bawang bombai kuning 399 karung (7.980 kilogram), bawang bombai merah berry 188 karung (1.692 kilogram), serta cabai kering 221 karung (2.210 kilogram).
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemilik ruko dan gudang, komoditas tersebut diketahui berasal dari beberapa negara, yakni bawang merah dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, serta cabai kering dari China.
“Komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui Malaysia,” kata Ade Safri.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain yang digunakan jaringan tersebut di wilayah Kalimantan Barat. Setidaknya, terdapat tiga lokasi yang masih dalam pemantauan tim.
Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi penyimpanan barang serta berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti.
Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
“Penegakan hukum dilakukan secara tegas guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan wujud kehadiran Polri dalam melindungi sumber daya serta menjaga fondasi kedaulatan ekonomi nasional.
Sumber : Divisi Humas Polri