Aktivis Tantang Satgas PETI Madina Bongkar Pemodal Tambang Ilegal
MANDAILING NATAL, GerbangBerita.com — Aktivis muda Mandailing Natal, Sutan Paruhuman Nasution, meminta Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja dan peralatan tambang di lapangan.
Ia mendorong aparat menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, pemasok kebutuhan operasional, hingga penampung hasil tambang ilegal.
“Kalau penertiban hanya menyasar rakyat kecil atau pekerja di lapangan tanpa menyentuh pemodal besar, itu namanya formalitas, sekadar mengejar target laporan,” kata Sutan, Sabtu (20/9/2026).
Menurut dia, penyitaan atau pemusnahan mesin tambang belum cukup untuk memutus aktivitas PETI apabila sumber pembiayaan dan jaringan di balik kegiatan tersebut tidak ditelusuri.
“Kalau memang serius memberantas PETI, jangan hanya berani di hilir. Bongkar siapa pemodalnya, siapa yang mengatur, dan siapa yang menikmati hasilnya,” ujarnya.
Pemkab Mandailing Natal sebelumnya membentuk Satgas Penanganan PETI melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/0655/K/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Satgas tersebut diketuai Wakapolres Madina Kompol Aris Fianto dan melibatkan unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Penanganan PETI dirancang dalam beberapa tahapan. Fase persuasif berlangsung pada 4–17 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan penindakan tegas pada 18–31 Agustus dan evaluasi.
Sutan meminta hasil evaluasi tidak hanya mengukur jumlah mesin yang diamankan maupun lokasi yang ditertibkan. Menurutnya, indikator penting lainnya adalah sejauh mana jaringan PETI dapat dihentikan dan dugaan keterlibatan pemodal dapat ditelusuri berdasarkan bukti.
Aktivitas PETI sebelumnya juga dilaporkan berada di sejumlah kawasan sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis. Dalam kegiatan sosialisasi di Kotanopan dan Tambangan pada Agustus 2026, Satgas menemukan sejumlah titik tambang yang menggunakan mesin dong feng.
Aktivitas tersebut disebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kualitas air.
Sutan juga meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pihak yang ditemukan bekerja di lokasi tambang.
“Jangan sampai yang terlihat di lapangan saja yang diproses, sementara pemain di belakang layar tetap aman. Kalau itu terjadi, taring penertiban memang ada, tapi ompong pada sasaran utama,” katanya.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sutan selanjutnya meminta Satgas PETI Madina membuka hasil evaluasi penindakan kepada publik. Informasi yang diminta antara lain lokasi penertiban, barang bukti yang diamankan, perkara yang diproses, serta perkembangan penyelidikan terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal.
“Publik tidak hanya butuh melihat alat tambang dibakar. Publik ingin tahu siapa yang membiayai, siapa yang mengatur, dan sejauh mana hukum benar-benar sampai ke mereka,” ujarnya.
Reporter: Muslimin