896 Warga Binaan Lapas Warungkiara Terima Remisi, 17 Langsung Bebas
WARUNGKIARA, GerbangBerita.com — Sebanyak 896 warga binaan Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 17 warga binaan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Surat Keputusan Remisi diserahkan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas saat memimpin upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIA Warungkiara.
Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Andreas mengatakan pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Pada hari ini, negara memberikan remisi umum kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” ujar Andreas.
Ia meminta warga binaan yang masih menjalani masa pidana untuk terus mengikuti program pembinaan dan memanfaatkan waktu selama berada di lapas untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan.
Sementara bagi 17 warga binaan yang langsung bebas, Andreas mengingatkan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat dengan menaati hukum.
Reporter: Agus Yusuf