Berita

46 Warga Desa Jajaran Lama Terima Kompensasi Lahan dan Pengganti Plasma

11 Agustus 2026 2 bulan lalu
Bagikan: f 𝕏 t

LAHAT, GerbangBerita.com — Sebanyak 46 warga Desa Jajaran Lama, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, menerima kompensasi terkait ganti rugi lahan dan pengganti plasma dalam proses penyelesaian yang dilakukan secara musyawarah.

Penandatanganan berita acara penyelesaian kompensasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Lahat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, masing-masing warga menerima kompensasi sebesar Rp13.043.000. Pembayaran tersebut berkaitan dengan penyelesaian kompensasi ganti rugi lahan dan pengganti plasma di areal operasional Kecamatan Kikim Barat.

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Dr. Ir. H. Izromait, Kepala Desa Jajaran Lama Ahmad Syarjohn, SE., Camat Kikim Barat Darwis, serta unsur TNI dan Polri.

Turut hadir Danramil Kikim Rudy Taufik, Kapolsek Kikim Barat Iptu Andi Andry, S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak perusahaan PT Aditarwan yang diwakili Delirathnasari. Perangkat desa dan masyarakat Desa Jajaran Lama juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Proses penandatanganan berita acara berlangsung tertib. Para pihak menyatakan penyelesaian dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan terkait kompensasi masyarakat.

Sekda Kabupaten Lahat menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian tersebut.

“Kami berharap dengan terselesaikannya pembayaran kompensasi ini, tidak lagi terdapat persoalan yang berkepanjangan, dan kegiatan di areal tersebut dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat yang semakin terjamin,” ujar Izromait.

Warga Desa Jajaran Lama juga menyambut baik penyelesaian kompensasi tersebut. Mereka berharap kesepakatan yang telah dibuat dapat memberikan kepastian atas hak masyarakat serta menjaga hubungan yang baik antara warga, pemerintah daerah, dan perusahaan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh para pihak sebagai bagian dari proses penyelesaian kompensasi ganti rugi lahan dan pengganti plasma.

Reporter: Herawan

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru