Pemkot Palembang Segel Sementara Sejumlah Pabrik Tahu di Jalan Putri Rambut Selako, Diduga Belum Miliki IPAL
PALEMBANG – Gerbangberita.com – Pemerintah Kota Palembang menyegel sementara sejumlah pabrik tahu di Jalan Putri Rambut Selako, Kecamatan Ilir Barat I, Kamis (9/7/2026). Penyegelan dilakukan lantaran pabrik-pabrik tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah penertiban dipimpin langsung Wali Kota Palembang didampingi Camat Ilir Barat I, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran kepolisian dari Polsek setempat.
Camat Ilir Barat I, Alexander, S.IP., M.Si. menjelaskan penyegelan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan diambil, pemerintah telah melalui tahapan pembinaan dan koordinasi dengan para pelaku usaha.
“Prosesnya sudah cukup panjang. Sudah beberapa kali dilakukan rapat dengan pihak pengusaha, termasuk pembinaan dan pemberian rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup agar memenuhi ketentuan terkait IPAL,” ujarnya.

Menurutnya, penyegelan sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus mendorong para pelaku usaha segera memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Palembang berharap para pemilik pabrik segera melengkapi fasilitas IPAL sehingga aktivitas usaha dapat berjalan kembali tanpa menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pabrik tahu yang dilakukan penyegelan terkait langkah pemerintah tersebut.