Vonis Crazy Rich Tulung Selapan Diperberat, Haji Sutar Dihukum 10 Tahun Penjara
PALEMBANG, Gerbangberita.com – Pengadilan Tinggi Palembang memperberat hukuman Sutarnedi alias Haji Sutar, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari bisnis narkotika, Pria yang dikenal sebagai “Crazy Rich” asal Tulung Selapan itu kini divonis 10 tahun penjara.
Putusan banding tersebut sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri Palembang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Tak hanya hukuman badan yang diperberat, majelis hakim juga menaikkan pidana denda dari Rp10 juta menjadi Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan jaksa, Vonis itu lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.
Perkara ini berawal dari pengungkapan dugaan pencucian uang yang bersumber dari hasil bisnis narkotika, Jaksa menyebut terdakwa diduga menyamarkan aliran dana melalui berbagai transaksi perbankan serta pembelian aset bernilai tinggi selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, putusan lima tahun penjara terhadap Haji Sutar sempat menuai sorotan berbagai pihak karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, Jaksa kemudian mengajukan upaya banding hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Hingga kini, sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum sesuai amar putusan pengadilan. (**)