Berita

Utang Nenek Ngatini Rp70 Juta Berakhir Damai, Bank Jombang Tak Lanjutkan Penagihan

5 Juli 2026 3 minggu lalu
Bagikan: f 𝕏 t

JAWA TIMUR , Gerbangberita.com – Kasus utang yang dialami Ngatini (69), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya diselesaikan secara damai.

Kesepakatan itu dicapai setelah pihak keluarga Ngatini bertemu dengan manajemen PT BPR Bank Jombang. Hasilnya, persoalan yang sempat ramai diperbincangkan itu tidak berlanjut ke proses hukum.

Kepala Unit Bank Jombang Cabang Kabuh, Aan, mengatakan penyelesaian dipilih melalui mediasi. Dalam kesepakatan tersebut, kewajiban atas nama Ngatini dinyatakan selesai, sedangkan kredit lain yang berkaitan masih diproses sesuai ketentuan.

Nama Ngatini sebelumnya ramai diberitakan setelah mengaku hanya meminjam Rp500 ribu. Namun, dalam perjalanan kreditnya, nilai kewajiban disebut mencapai sekitar Rp70 juta. Ia juga mengaku pernah menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.

Pihak Bank Jombang menjelaskan besaran kredit itu bukan berasal dari pinjaman baru yang diterima tunai oleh Ngatini. Nilai tersebut merupakan hasil restrukturisasi untuk menyelesaikan kredit yang sudah berjalan sebelumnya.

Dengan adanya kesepakatan damai, persoalan antara kedua belah pihak dinyatakan selesai.

Bagikan: f 𝕏 t

Berita Terbaru